Jakarta, 10 Februari 2017
Apoteker berhak memberikan alternatif obat kepada pasien dari yang diresepkan dokter. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan apoteker diperkenankan memberikan informasi obat lain berdasarkan resep yang diberikan dokter.
“Resep alternatif itu harus konten yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter. Jadi bukan berarti apoteker semena-mena menukar obatnya,” kata Menkes usai menandatangai MoU pencegahan usaha tidak sehat bidang kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Dalam Permenkes Nomor 98 Tahun 2015 tentang pemberian informasi harga eceran tertinggi obat dijelaskan selain memberikan alternatif obat juga memberikan informasi mengenai harga obat tersebut. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat dan transparansi kepada masyarakat.
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Maura Linda Sitanggang mengatakan Dinas Kesehatan berhak melakukan pembinaan mengenai bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar itu dilakukan. Termasuk memberikan informasi tentang obat.
“Memberikan informasi itu (tentang obat) sebenarnya tugas apoteker, memberikan konseling tentang obat dan harganya juga,” katanya. Soal keefektifan Permenkes, menurut Linda, selama ini sudah berjalan efektif beriringan dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan adanya Permenkes yang mengatur apoteker berhak memberikan alternatif obat merupakan kemajuan yang luar biasa karena selama ini resep dokter memang sangat dominan ditentukan oleh dokter.
Salah satu yang pernah dilakukannya adalah terkait dengan perubahan peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan kesempatan kepada apoteker untuk memberikan alternatif obat kepada pasien dari obat yang diresepkan oleh dokter.
“Sekarang ibu Menteri mendorong supaya apoteker dapat memberikan informasi tambahan. Saya kira ini kemajuan yang luar biasa yang dilakukan oleh ibu Menteri dalam hal industri kesehatan kita,” kata Muhammad Syarkawi Rauf.
Untuk pengawasan agar menjamin apoteker melaksanakan Permenkes tersebut, KPPU aktif melakukan monitoring dengan asosiasi apoteker, atau paling tidak mendatangi dan mengadakan pertemuan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.