Semarang, 12 Februari 2017
Pembekalan pembinaan kesehatan haji serta pelayanan kesehatan pada jemaah haji terus ditingkatkan. Hal ini dilakukan mengingat ibadah haji sangat rentan terhadap penyebaran penyakit, ketidaksiapan fisik dan mental akan menyebabkan kesulitan saat menjalankan ibadah haji.
Demikian disampaikan Sekretaris Jendral Kemenkes RI dr. Untung Sutarjo, M.Kes saat membuka Pembekalan Pembinaan Kesehatan Haji bagi Petugas Kab/Kota di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta didampingi oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, Dirjen Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag RI, Kadinkes Provinsi Jawa Tengah serta Ketua Komite Ahli Kesehatan Haji Indonesia, di Semarang (12/2).
Pembekalan dimaksudkan untuk mencapai kondisi istithaah kesehatan jemaah haji dalam mengendalikan faktor risiko yang tertuang dalam Permenkes No.15 tahun 2016 tentang Istithah Kesehatan Jemaah Haji.
“Pertemuan ini merupakan momen yang sangat penting karena untuk konsolidasi dalam rangka implementasi istithaah kesehatan haji di Dinas Kesehatan Provinsi, Kab/Kota serta Kantor Kesehatan Pelabuhan”, jelas Sekjen Kemenkes RI.
Istithaah merupakan kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan kesehatan saat mendaftar menjadi jemaah haji sampai keberangkatan ke Arab Saudi.
Sementara itu Kadinkes Provinsi Jawa Tengah dr. Yulianto Pabowo, M.Kes menyatakan pada tahun 2016 terdapat 26.561 jemaah haji dari Embarkasi di kota Solo, dilaporkan terdapat 53 orang meninggal. Pada tahun 2015 jumah Jemaah haji sebanyak 24.052 adapun yang meninggal dan musibah mencapai 83 orang. Selain itu, banyak jemaah yang membutuhkan cuci darah di Arab Saudi sehingga mengganggu berjalannya ibadah haji yang lain.
Laporan di atas menggambarkan jemaah haji dengan risiko tinggi seperti Stroke Haemorhagic, Gagal Jantung, Chronic Kidney Disease (CDS), sirosis atau hepatoma decompensate, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR) yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji, Oleh karena itu, kemampuan para tenaga kesehatan di Puskesmas dalam men-skrinning sangat diperlukan sebagai upaya pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan sesuai standar teknis.
“Kami harapkan pada petugas haji nanti yang berada di Puskesmas dapat men-skrinning peserta jemaah haji pada tahap pertama apakah telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sehingga akan menghindari kesulitan saat pelaksaan ibadah haji,” Kadinkes Provinsi Jawa Tengah.
Dalam hal tersebut para calon jemaah haji juga diharapkan dapat melakukan konseling kesehatan, latihan kebugaran dengan aktivitas fisik secara rutin, pemanfaatan kegiatan berbasis masyarakat di Puskesmas, Posbindu dan Rumah Sakit.
Permenkes No.15 tahun 2016 Istithaah Kesehatan Jemaah Haji sangat penting untuk diimplementasikan. Upaya tersebut akan mengurangi jumlah kesakitan serta kematian para jemaah haji, diharapkan melalui kegiatan pembekalan ini seluruh pemangku kepentingan dapat bekerjasama dalam menyelenggarakan kesehatan haji, yang ke depan tentu akan semakin banyak tantangan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id