Bukittinggi, 23 Februari 2017
Pemandangan mencolok terlihat di sudut Jalan Umar Gafar, Tengah Sawah, Bukittinggi. Di antara rumah-rumah sederhana milik penduduk nampak gedung berlantai dua dengan perpaduan cat hijau dan coklat muda.
Disitulah sebuah puskesmas terakreditasi berdiri, Puskesmas Rasimah Ahmad.
“Namanya terinspirasi dari nama bidan pertama yang bertugas di Sumatera Barat,” terang Kepala Puskesmas Rasimah Ahmad dr. Vera Mayasari kepada rombongan kunjungan kerja Kemenkes, Rabu (23/2/2017).
Puskesmas legendaris ini memang layak akreditasi. Lantaran mempunyai 13 jenis pelayanan, mulai dari poli umum, poli gigi, klinik laktasi dan persalinan, laboratorium hingga UGD.
Salah satu layanan khususnya, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Menteri Kesehatan RI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1305 Tahun 2011, tentang penunjukkan 129 fasilitas kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan dan dua fasilitas BNN yang tersebar di semua provinsi di seluruh Indonesia untuk menjadi IPWL. Fasilitas kesehatan yang dimaksud termasuk RSUD, RSKO, RSJ, Poliklinik, dan Puskesmas.
Puskesmas Perkotaan Rasimah Ahmad Kota Bukittinggi, merupakan salah satu yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai IPWL. Sampai saat ini, lebih dari 100 orang pecandu yang melaporkan dirinya ke IPWL Perkotaan Rasimah Ahmad.
Layanan yang disediakan seperti Assesmen, Laboratorium, Konseling, Terapi Simtomatik dan Rujukan. Waktu layanan setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 11.00 – 13.00 WIB.
Sebanyak 51 orang staf Puskesmas pun siap melayani penduduk sebanyak 18.484 jiwa. Rata-rata jumlah kunjungan sebanyak 110-120 orang pasien. dr. Eva menyatakan bahwa Puskesmas perlu tambahan 2 dokter lagi untuk melayani pasien sebanyak tersebut.
Angka pelayanan yang disebutkan tadi membuat Sesjen Kemenkes dr. Untung Suseno Sutardjo, M.Kes mengacungi jempol.
“Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang kini diarahkan ke layanan primer sehingga masyarakat terbawah harus merasakan pelayanan kesehatan terbaik,” ujar Sesjen.
Sesjen pun berharap seluruh Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mampu melayani semua penyakit dengan menyediakan poli-poli khusus.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH