Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Minggu, 11/06/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Menkes Canangkan Re-registrasi Online Tenaga Kesehatan Indonesia

Rokom by Rokom
27 Februari 2017
Reading Time: 1 min read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line
Jakarta, 27 Februari 2017
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, mencanangkan Re-registrasi Online Tenaga Kesehatan Indonesia di saksikan para peserta peserta Rapat Kerja Kesehatan (Rakerkesnas) Tahun 2017 bertajuk “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Pendekatan Keluarga untuk Mewujudkan Indonesia Sehat” yang bertempat di Birawa Assembly Hall Bidakara Jakarta, Senin malam (27/2).
Surat tanda registrasi (STR) merupakan bukti tertulis bahwa seorang tenaga kesehatan telah memiliki kompetensi serta kemampuan secara hukum untuk menjalankan praktik. STR diberikan oleh masing-masing Konsil kepada tenaga kesehatan yang telah terdaftar atau teregistrasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (pasal 44) dinyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR berlaku selama lima tahun dan harus diperbaharui (registrasi ulang) dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Saat ini pengajuan STR telah dilakukan secara online, dengan difasilitasi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sejak 1 Maret 2016. Hal ini dilakukan agar pengajuan STR dapat lebih mudah dan cepat. Setiap MTKP seluruh Indonesia telah mampu melaksanakan proses pengajuan secara online. Re-registrasi Online Nakes Indonesia dapat diakses melalui situs mtki.kemkes.go.id.
Data MTKI menyebutkan, sebanyak 137.478 tenaga kesehatan harus melakukan registrasi ulang di tahun 2017. Jumlah tersebut adalah total STR yang telah diterbitkan pada tahun 2011 dan 2012. Proses re-registrasi dapat dilaksanakan apabila seorang tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan, antara lain telah memiliki satuan kredit profesi (SKP) yang ditetapkan oleh masing-masing organisasi profesi yang bisa didapatkan dari lima ranah keprofesian, antara lain ranah pembelajaran, profesionalisme, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan ilmu.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili (021) 52921669, dan email kontak@depkes.go.id.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes Fasilitasi Warga Badui Dalam Mendapatkan Akses Layanan Kesehatan

11 Juni 2023
blank

Nakes Nusantara Sehat Dievakuasi Aparat Pasca Konflik KKB di Papua Barat

10 Juni 2023
blank

Evakuasi Jemaah Haji Sakit dari Madinah ke Makkah Resmi Dimulai

10 Juni 2023
blank

Jemaah Haji Makin Dipermudah Mendapatkan Obat dengan Sistem Pendistribusian Baru

9 Juni 2023
blank

Kementerian Kesehatan Bermitra dengan The Bill and Melinda Gates Foundation untuk Transformasi Kesehatan Indonesia

9 Juni 2023
blank

Kemenkes Apresiasi Daerah Yang Berkomitmen Kendalikan Rokok

8 Juni 2023
Next Post
blank

Germas - Indonesia Sehat Pendekatan Keluarga

blank

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) menjadi Transformasi dalam Upaya Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.