Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Rabu, 21/05/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Menkes Canangkan Re-registrasi Online Tenaga Kesehatan Indonesia

Rokom by Rokom
27 Februari 2017
Reading Time: 1 min read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line
Jakarta, 27 Februari 2017
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, mencanangkan Re-registrasi Online Tenaga Kesehatan Indonesia di saksikan para peserta peserta Rapat Kerja Kesehatan (Rakerkesnas) Tahun 2017 bertajuk “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Pendekatan Keluarga untuk Mewujudkan Indonesia Sehat” yang bertempat di Birawa Assembly Hall Bidakara Jakarta, Senin malam (27/2).
Surat tanda registrasi (STR) merupakan bukti tertulis bahwa seorang tenaga kesehatan telah memiliki kompetensi serta kemampuan secara hukum untuk menjalankan praktik. STR diberikan oleh masing-masing Konsil kepada tenaga kesehatan yang telah terdaftar atau teregistrasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (pasal 44) dinyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR berlaku selama lima tahun dan harus diperbaharui (registrasi ulang) dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Saat ini pengajuan STR telah dilakukan secara online, dengan difasilitasi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sejak 1 Maret 2016. Hal ini dilakukan agar pengajuan STR dapat lebih mudah dan cepat. Setiap MTKP seluruh Indonesia telah mampu melaksanakan proses pengajuan secara online. Re-registrasi Online Nakes Indonesia dapat diakses melalui situs mtki.kemkes.go.id.
Data MTKI menyebutkan, sebanyak 137.478 tenaga kesehatan harus melakukan registrasi ulang di tahun 2017. Jumlah tersebut adalah total STR yang telah diterbitkan pada tahun 2011 dan 2012. Proses re-registrasi dapat dilaksanakan apabila seorang tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan, antara lain telah memiliki satuan kredit profesi (SKP) yang ditetapkan oleh masing-masing organisasi profesi yang bisa didapatkan dari lima ranah keprofesian, antara lain ranah pembelajaran, profesionalisme, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan ilmu.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili (021) 52921669, dan email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

RSUP Dr. Kariadi dan FK UNDIP Sepakat Jalankan Kembali PPDS Anestesi

20 Mei 2025
blank

Pemkab Klungkung Audiensi ke Kemenkes, Bahas Penguatan Pembangunan Kesehatan di Daerah Kepulauan

20 Mei 2025
blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Cuaca Panas dan Kepadatan Jemaah Picu Lonjakan Kasus ISPA, Kemenkes Imbau Penggunaan Masker di Luar Ruangan

19 Mei 2025
blank

Jelang Armuzna, KKHI Makkah Gencarkan Visitasi dan Edukasi ke Jemaah

19 Mei 2025
blank

Pelayanan Prima KKHI Madinah Dirasakan Langsung Jemaah

17 Mei 2025
Next Post
blank

Germas - Indonesia Sehat Pendekatan Keluarga

blank

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) menjadi Transformasi dalam Upaya Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

RSUP Dr. Kariadi dan FK UNDIP Sepakat Jalankan Kembali PPDS Anestesi

20 Mei 2025
Berita Utama

Pemkab Klungkung Audiensi ke Kemenkes, Bahas Penguatan Pembangunan Kesehatan di Daerah Kepulauan

20 Mei 2025
Berita Utama

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
Berita Utama

Cuaca Panas dan Kepadatan Jemaah Picu Lonjakan Kasus ISPA, Kemenkes Imbau Penggunaan Masker di Luar Ruangan

19 Mei 2025

Rekomendasi Artikel

blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025
blank

Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

11 Oktober 2023
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai 10 Februari 2025

7 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.