Jakarta, 27 Februari 2017
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, mencanangkan Re-registrasi Online Tenaga Kesehatan Indonesia di saksikan para peserta peserta Rapat Kerja Kesehatan (Rakerkesnas) Tahun 2017 bertajuk “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Pendekatan Keluarga untuk Mewujudkan Indonesia Sehat” yang bertempat di Birawa Assembly Hall Bidakara Jakarta, Senin malam (27/2).
Surat tanda registrasi (STR) merupakan bukti tertulis bahwa seorang tenaga kesehatan telah memiliki kompetensi serta kemampuan secara hukum untuk menjalankan praktik. STR diberikan oleh masing-masing Konsil kepada tenaga kesehatan yang telah terdaftar atau teregistrasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (pasal 44) dinyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR berlaku selama lima tahun dan harus diperbaharui (registrasi ulang) dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Saat ini pengajuan STR telah dilakukan secara online, dengan difasilitasi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sejak 1 Maret 2016. Hal ini dilakukan agar pengajuan STR dapat lebih mudah dan cepat. Setiap MTKP seluruh Indonesia telah mampu melaksanakan proses pengajuan secara online. Re-registrasi Online Nakes Indonesia dapat diakses melalui situs mtki.kemkes.go.id.
Data MTKI menyebutkan, sebanyak 137.478 tenaga kesehatan harus melakukan registrasi ulang di tahun 2017. Jumlah tersebut adalah total STR yang telah diterbitkan pada tahun 2011 dan 2012. Proses re-registrasi dapat dilaksanakan apabila seorang tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan, antara lain telah memiliki satuan kredit profesi (SKP) yang ditetapkan oleh masing-masing organisasi profesi yang bisa didapatkan dari lima ranah keprofesian, antara lain ranah pembelajaran, profesionalisme, pengabdian masyarakat, publikasi ilmiah, dan pengembangan ilmu.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili (021) 52921669, dan email kontak@depkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH