Jakarta, 29 April 2017
Beberapa faktor menjadi kendala Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mensosialisasikan pentingnya imunisasi, terutama di daerah terpencil. Kerjasama multisektor diperlukan agar target cakupan imunisasi yang tinggi dan merata bisa tercapai.
“Kalau kita berbicara imunisasi, maka kita berbicara secara multisektor, di antaranya dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian PUPR,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, dr. H. Mohamad Subuh, MPPM pada Sarasehan “Penuhi Hak Anak untuk Hidup Sehat Melalui Imunisasi” dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia 2017 di Balaikota Jakarta, Sabtu (29/4).
Keterlibatan Kementerian PUPR, kata dr. Subuh, misalnya untuk membantu perbaikan jalan terutama akses jalan di daerah terpencil agar cakupan imunisasi bisa merata. Semuanya harus punya rencana aksi yang sama untuk bersama-sama melakukan perbaikan cakupan dan mutu program. Adapun target persentase kabupaten/Kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap untuk Tahun 2017, yakni 85%, 2018 sebesar 90%, dan 2019 sebesar 95%.
“Kalau saya berbicara dengan teman-teman di dunia, seperti di forum WHO, permasalah kita ini tidak mudah, yakni permasalahan penduduk yang terpencar di daerah terpencil. Tapi masalah ini bisa diatasi, kita hadirkan pelayanan imunisasi di tengah-tengah mereka, misalnya bagi mereka yang sedang bekerja di ladang maupun di lokasi manapun,” kata dr. Subuh.
Kendala lain dalam mensosialisasikan pentingnya imunisasi adalah keterbatasan fasilitas. Komisioner KPAI dr. Titik Haryati, M.Pd mengatakan keterbatasan fasilitas transportasi menjadi salah satu kendala untuk memberikan imunisasi.
“Pada saat akan imunisasi, orang tua harus pergi ke tempat pelayanan imunisasi, nah mereka ini perginya mengalami kendala transportasi, ditambah lagi keterbatasan jumlah tenaga kesehatan di daerah. Kesulitan inilah yang menjadi kendala dalam memberikan sosialisasi kesadaran tentang pentingnya imunisasi, padahal imunisasi itu sangat diperlukan, bahkan dalam UU Anak itu ditegaskan bahwa kesehatan itu merupakan kebutuhan dasar, sebagaimana tercantum pada pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Dr. Titik Haryati pada acara tersebut.
Artinya, lanjut Dr. Titik, di dalam upaya perlindungan yang diperoleh melalui imunisasi, tanggung jawabnya terletak pada orang tua, pemerintah daerah/pusat, masyarakat, kemudian lembaga terkait yang memberikan perlindungan kepada anak sebagai upaya tumbuh kembang anak.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP.196110201988031013