Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 07/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Kemenkes Bersama KPID Jakarta Akan Tindak Tegas Iklan Kesehatan yang Menyesatkan

Rokom by Rokom
05 Juni 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 22 Mei 2017

Kementerian Kesehatan terus mengawal upaya penghentian tayangan iklan kesehatan yang menyesatkan di media televisi dan radio (lembaga penyiaran) di wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada awal Mei lalu, perwakilan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat, Senin Siang (22/5).

“Upaya penghentian tayangan iklan kesehatan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Karena selain iklan tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan, juga berdampak buruk dan menimbulkan kerugian, bahkan bisa membahayakan masyarakat”, tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Oscar Primadi, mengawali perbincangan.

Sesaat sebelum memasuki sesi dialog interaktif, dan Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Meinarwati, memberikan menjelasan mengenai perbedaan istilah penyehat (pengobat) tradisional dengan tenaga kesehatan tradisional. Penyehat tradisional memiliki izin berupa surat terdaftar penyehat tradisional yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, secara khusus untuk wilayah DKI Jakarta dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Sementara itu, Tenaga kesehatan tradisional punya surat tanda registrasi yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

“Bagaimanapun juga, penyehat atau pengobat tradisional itu sama sekali tidak boleh beriklan. Itu melanggar ketentuan”, tegas Meinarwati.

Kunjungan tersebut diterima oleh tiga komisioner KPID DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro, Muhammad Sulhi, dan Leanika Tanjung. Ketiganya menyambut baik laporan dan masukan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa tayangan kesehatan, khususnya pengawasan iklan kesehatan yang menyesatkan akan menjadi prioritas pengawasan ke depan.

“Bila kita lihat aturan dan aspek perlindungan kepada konsumen, kesehatan tidak bisa dikesampingkan. Ketika tubuh itu sudah sakit atau mengalami kerusakan (baca: kecacatan), recovery itu butuh waktu lama bahkan mungkin malah tidak bisa diselamatkan”, ujar Adil.

Seperti kita ketahui, iklan dan media memiliki sebuah simbiosis mutualisme, salah satunya berbicara salah satu sumber dana sebuah media di daerah itu berasal dari Iklan.

“Sebuah dilema bila mempertimbangkan pemasukan uang bagi media dari iklan, namun juga lembaga penyiaran pun harus mengerti mana iklan yang layak dan mana yang tidak layak karena ini menyangkut kepentingan masyarakat”, tambah Adil.

Pada kesempatan tersebut KPID Jakarta menyatakan semakin bersemangat untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tayangan-tayangan iklan yang berlebihan apalagi menyesatkan karena bisa merugikan bahkan membahayakan.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

RSCM Masuk Peringkat 36 The Most Reputable Academic Medical Center 2023

7 Februari 2023
blank

Kemenkes Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker

7 Februari 2023
blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Deteksi Dini Stroke, RS PON Hadirkan Layanan Unggulan Brain Check Up

7 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
blank

Atasi Dengue, Kemenkes Kembangkan Dua Teknologi ini

7 Februari 2023
Next Post
blank

Penyerahan LHP Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan KL pada lingkungan AKN 6

blank

Menteri Kesehatan RI Sampaikan Kemajuan Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia di Forum Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.