Kamenterian Kesehatan RI mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016. Penghargaan tersebut sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan Kemenkes dilakukan dengan benar dan transparan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes mengatakan Kemenkes mendapat anggaran sebesar 65 Triliun saat ini. Anggaran tersebut digunakan tidak hanya ke daerah tapi hampir sepertiganya untuk Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami berterimakasih BPK sudah mengaudit terkait pengelolaan keuangan kita yang memang sewajarnya. Kita harus selalu mendapatkan WTP, karena kalau tidak, pengelolaan keuangan kita berarti tidak benar,” kata dr. Untung pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2016, Selasa (23/5) di Gedung BPK RI, Jakarta.
Laporan keuangan tahun anggaran 2016 ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan opersional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Ketua BPK RI Dr. Harry Azhar Aziz, MA mengatakan realisasi pendapatan belanja negara dan hibah Kemenkes sebesar 103,57% dari alokasi anggaran dan realisasi belanja 86,8% dari alokasi Anggaran. Sedangkan nilai aset 2016 sebesar 48,03 Triliun atau naik sebesar 2,8 Triliun dibanding dengan aset tahun 2015.
“Kami sedang berdiskusi untuk memberikan penghargaan juga kepada kementerian dan lembaga maupun Pemerintah Daerah apabila hasil pemeriksaan dari BPK ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sampai tingkat 80%, kami sedang berpikir untuk memberikan penghargaan,” kata Dr. Harry.
Terdapat beberapa temuan pemeriksaan oleh BPK terkait penggunaan anggaran Kemenkes, di antaranya penatausahaan pendapatan negara bukan pajak belum memadai, dan penatausahaan serta pengelolaan persediaan yang juga belum memadai.
Sehubungan dengan hal-hal yang perlu diperhatikan tersebut, maka BPK mendorong kepada Kemenkes melalui 5 Rekimendasi yaitu, pertama, Kemenkes meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan PNBP. Kedua Meningkatkan pengawasan dan pengendalian persediaan. Ketiga, meningkatkan perencanaan kebutuhan barang. Keempat, menyusun SOP pengelolaan kas satker-satker. Kelima, mempertanggungjawabkan dan menyetorkan ke kas negara atas kekurangan penerimaan dan pajak.
Berdasarkan pasal 20 ayat 3 UU nomor 15 Tahun 2004, lanjut Dr. Harry, Jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.
“Berarti terhitung mulai hari ini. Mohon jadi perhatian Ibu Menteri, pak Sekjen dan ibu kepala BPOM. Kalo ini tidak ditindaklanjuti setelah 60 hari, ada kemungkinan pihak aparat penegak hukum akan masuk. Kita sudah berbicara dengan presiden bahwa aparat hukum tidak boleh masuk sebelum 60 hari selesai,” kata Dr. Harry.
dr. Untung mengatakan pihaknya menyadari ini semua harus diselesaikan dan berharap akan berjalan dengan sebaik-baiknya sehingga pertanggungjawaban ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Terima kasih sekali lagi dan kami berjanji akan cepat menyelesaikan rekomendasi tadi,” katanya di akhir sambutan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013