Kementerian Kesehatan RI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, salah taunya dengan tidak membenarkan kegiatan pungutan liar yang dilakukan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terhadap pegawai dengan alasan untuk biaya peningkatan kualitas mutu layanan.
“Untuk meningkatkan kualitas mutu layanan (baca: akreditasi), Pemerintah telah menyediakan anggaran”, tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH, saat menyurati salah satu redaksi salah satu media daring di wilayah Sumatera Utara, Kamis (25/5) lalu.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk biaya kegiatan tersebut Kemenkes telah mengalokasikan anggaran di dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, berupa: a) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) disalurkan ke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; b) Jaminan Persalinan disalurkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; c) Akreditasi Puskesmas disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pendapatan daerah adalah pendapatan asli daerah, pendapatan transfer yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hibah yang dimaksud merupakan bantuan berupa uang, barang, dan /atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan Badan Usaha Dalam Negeri atau Luar Negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Kemenkes menolak adanya pungutan-pungutan liar kepada pegawai yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk apapun, apalagi untuk alasan akreditasi”, tandas Oscar.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id