Tana Toraja, 21 September 2017
Masih menjumpai laporan pasien yang mengalami kesulitan dalam memperoleh ruangan perawatan, terutama ruang pelayanan intensif, seperti ICU, ICCU, NICU, PICU, Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek Sp.M(K), sangat berharap keberadaan PSC 119 dapat membantu masyarakat untuk mencarikan ruang pelayanan yang dibutuhkan, terutama untuk kasus kegawatdaruratan.
Demikian pernyataan Menkes RI pada pembukaan kegiatan Jambore Nasional Public Safety Center (PSC) 119 di di Pasar Seni dan Taman Rakyat Plaza Kolam Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis sore (21/9). Turut hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG; Bupati Tana Toraja, Ir. Nicodemus Biringkanae; dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Dr.dr. H. Rachmat Latief, SpPd-KPTI,M.Kes.
Menkes mengatakan bahwa kegawatdaruratan mencakup hal yang cukup luas. Menurutnya, berbicara kegawatdaruratan bukan hanya sekedar berbicara sakit dan penyakit.
“Di instalasi gawat darurat (İGD), seperti kita ketahui bahwa bukan hanya kegawatdaruratan medis karena penyakit, namun juga bisa karena kecelakaan atau korban bencana”, terangnya.
“Masalah emergency ini merupakan hal yang sangat penting dan perlu disadari betul oleh Pemerintah juga masyarakat”, imbuh Menkes.
Pembentukan PSC 119 dan SPGDT
Pada awalnya, pelayanan kesehatan di Indonesia identik dengan pelayanan kuratif di RS, yang dalam perkembangannya dibutuhkan juga pelayanan kesehatan berfokus pada kesehatan masyarakat, sehingga lahir konsep Puskesmas pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) pertama di Jakarta (tahun 1968).
Saat ini selain RS dan Puskemas, juga dibutuhkan unit baru yang berfungsi untuk melayani kegawatdaruratan, khususnya kegawatdaruratan pra Hospital, yang bernama Public Safety Center (PSC) 119.
“PSC ini penting sekali. Dibutuhkan kesadaran masyarakat juga pimpinan. Saya juga mengingatkan kesadaran ini sangat penting, tidak hanya kecelakaan, emergency ini bisa karena penyakit, wabah, musibah atau bencana alam. Kalau kita tidak siap, kita akan habis”, ujar Menkes.
PSC 119 Harus Ada di Setiap Kabupaten/Kota
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan disebutkan bahwa setiap Kabupaten/Kota harus membentuk Public Safety Center (PSC). Dalam melaksanakan tugasnya, PSC 119 akan menjadi jejaring National Command Center (NCC) 119 yang berada di Jakarta.
Selain itu, tingginya angka kasus kecelakaan lalu lintas dan penyakit emergensi (misalnya stroke dan penyakit kardiovaskuler), memerlukan terobosan layanan kesehatan yang bersifat cepat dan berkualitas. Untuk itu dibutuhkan juga strategi peningkatan akses layanan kesehatan melalui optimalisasi sistem rujukan salah satunya melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Untuk mewujudkan SPGDT perlu dibentuk sistem yang terintegrasi mulai dari pra rumah sakit, intra rumah sakit dan antar rumah sakit. Terkait dengan hal tersebut, PSC 119 merupakan ujung tombak dari rangkaian kegiatan SPGDT pra fasilitas pelayanan kesehatan.
Ke depannya, diharapkan call center yang ada di PSC-PSC Kabupaten/Kota dapat terintegrasi dengan NCC yang berada di Jakarta sehingga ada keseragaman sistem dalam menangani kegawatdaruratan dengan menggunakan satu nomor panggilan yang sama di seluruh Indonesia, yaitu 119.
Pengorganisasian PSC melibatkan lintas sektor terdiri dari unsur kesehatan, kepolisian, pemadam kebakaran, dan unsur lain sesuai dengan kebutuhan daerah, yang ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota.
Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan sampai hari ini baru sekitar 117 dari total 514 kabupaten/kota (22,7%) yang telah membentuk PSC dengan sistem yang beragam sesuai dengan kemampuan daerah.
Selama periode satu tahun pembentukan layanan 119 (Juli 2016 s.d. Juli 2017) tercatat 4,7 juta panggilan masuk yang menghubungi 119 dari seluruh Indonesia, baik melalui PSC-PSC 119 maupun melalui NCC 119. Hal ini menunjukkan masyarakat sudah mulai mengenal jenis layanan kegawatdaruratan ini.
“Saya berharap dan berpesan agar seluruh pemerintah daerah yang belum memilki PSC 119 di Kabupaten/Kota agar segera membentuk layanan kegawatdaruratan medik yang terpadu”, tandas Menkes.
Adapun terdapat 8 Provinsi yang masih belum memiliki PSC, yaitu: Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH