New Delhi, 14 Maret 2018
“WHO mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam upaya untuk mengakhiri TB pada 2030”, demikian dinyatakan Direktur Regional WHO South-East Asia Region, Ms. Poonam Kathepral Singh, dalam Sesi Perkembangan Delhi Call for Actions on Ending TB in SEARO by 2030, pada End TB Summit dan SEARO High Level Leadership Meeting on Ending TB yang diselenggarakan di New Delhi, 13-14 Maret 2018. Lebih lanjut beliau menyatakan kegembiraan bahwa Pemerintah Indonesia telah on track dalam implementasi New Delhi Call for Action dan berharap Indonesia akan berhasil dalam upaya akhiri TBC pada tahun 2030.
Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, SpM(K), memaparkan perkembangan implementasi New Delhi Call for Actions dalam rangka mengakhiri TBC (ending TB) di Indonesia pada tahun 2030. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia tersebut antara lain pemberdayaan semua sektor yang dicapai dengan menjadikan pencegahan dan pengendalian TB sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Dalam pembangunan nasional terkait TBC tersebut terdapat 12 indikator yang dinomitor langsung pelaksanaannya oleh Presiden RI.
Menteri Kesehatan RI juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyediakan anggaran yang terus meningkat untuk menjamin pembiayaan penuh (full funding) untuk mencapai target eliminasi TBC di Indonesia. Pemerintah juga telah meningkatkan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional yang memasukkan didalamnya adalah layanan TBC, dan saat ini telah mencapai cakupan 74 persen dari jumlah penduduk. Pemerintah juga terus meningkatkan upaya penemuan kasus TBC baru melalui penerapan dan penguatan jejaring layanan TB pemerintah dan swasta berbasis kabupaten/kota. Mandatory notification (wajib lapor) bagi semua layanan yang mengobati TBC akan akan memetakan dan mengurangi masalah kasus TBC yang tidak terlaporkan (under reporting) yang saat ini berdasarkan studi inventori mencapai 60% dari kasus yang diobati. Masuknya TB didalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagimana pada Pearturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 akan memperkuat regulasi pelaksanaan eliminasi TBC di daerah.
Pemerintah melakukan akselerasi penyiapan sarana diagnosis dan pengobatan untuk meningkatkan akses dan mutu yang jauh lebih baik. Penggunaan tes cepat molekuler (TCM) diupayakan tersedia pada setiap kabupaten kota, RS rujukan, balai laboratorium dan puskesmas prioritas. Saat in sudah terpasang dan digunakan sevabyak 515 TCM diseluruh Indonesia. Sedang dilakukan pemasangan sejumlah 425 TCM sampai pada akhir tahun ini. Dalam pengobatan telah diterapkan pengobatan jangka pendek untuk TB resistan obat sejak Agustus 2017 dan desentralisasi pelayanan ke Puskesmas untuk menghasilkan kepatuhan dan akses layanan yang lebih baik bagi pasien.
Penguatan kepemimpinan program TBC akan meningkatkan pembiayaan bersumber dalam negeri baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini sangat penting untuk mengurngi ketergantungan pembiayaan bersumber donor yang pada waktunya akan berakhir.
Indonesia siap dan mendukung sepenuhnya komitmen percepatan eliminasi serta mengharapkan isu isu penting yang ada di dalam Deklasi Delhi akan menjadi bagian dari keluaran pada High Level Meeting – United Nation General Assembly on TB.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003