Jakarta, 2 Mei 2018
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) menyelenggarakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Badan Litbangkes pada tanggal 2 Mei 2018. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam rangka penguatan Pembangunan Zona Integritas yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Kepala Badan Litbangkes beserta seluruh jajarannya pada tahun 2015 untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) di lingkungan Badan Litbangkes.
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Beberapa upaya untuk menuju Satker WBK telah dilakukan oleh Badan Litbangkes dan secara konkret telah dilaksanakan program Reformasi Biokrasi pada unit kerja di lingkungan Badan Litbangkes. Sejauh ini reformasi birokrasi Kementerian Kesehatan telah memasuki tahapan kedua yakni mencapai birokrasi yang berkinerja tinggi (Performance based Beureaucracy) pada akhir tahun 2019.
Proses pembangunan zona integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkret sesuai tugas dan fungsi Badan Litbangkes sebagaimana diamanatkan dalam Permenkes no 64 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan Permenkes no 65 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di lingkungan Badan Litbangkes.
Dalam membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi sesuai dengan Permen PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, diharapkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Badan Litbang Kesehatan, baik satker yang berada di Pusat maupun satker di daerah mulai dari Aparatur Pelaksana sampai dengan Pimpinan Satker agar secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing agar Badan Litbang Kesehatan dapat menjadi bagian dari Kementerian Kesehatan yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif dan nepotis.
Kepala Badan Litbangkes telah menetapkan 6 satuan kerja untuk diusulkan sebagai Satker Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2018, yaitu Sekretariat Badan Litbangkes, Puslitbang Upaya Kesehatan Masyarakat, Balai Besar Litbang Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Balai Besar Litbang Vektor dan Reservoar Penyakit, Balai Litbangkes Papua dan Balai Litbangkes Aceh. Pada kurun waktu tahun 2015-2017 tiga saker telah berhasil mendapatkan predikat WBK yaitu Balai Litbang Kesehatan Donggala, Balai Litbang Kesehatan Banjarnegara dan Balai Litbang Kesehatan Magelang.
Keberhasilan Pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya. Selain itu dibutuhkan pula dukungan dari Kementerian PANRB, KPK dan Ombudsman Republik Indonesia agar dapat mengawal proses pembangunan zona integritas menuju satker WBK di lingkungan Badan Litbang Kesehatan.
Melalui Reformasi Birokrasi diharapkan pemerintah sudah beranjak ke tahapan pemerintahan yang berbasis kinerja agar mendorong seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Litbangkes dapat mencapai birokrasi yang berkinerja tinggi (Performance based Beureaucracy) dan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(Litbang/gi)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003