Jakarta, 27 Juli 2018
Beberapa waktu belakangan ini, media massa dan media sosial ramai memberitakan seorang pria bernama Dadang Mulya, warga Pancalang, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, yang mengklaim bahwa salah satu dari lima peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) pada kemasan rokok merupakan foto dirinya yang diambil tanpa sepengetahuannya pada tahun 2012 dan dipergunakan tanpa izin dari yang bersangkutan.
Kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi pada Januari 2017 lalu. Kementerian Kesehatan pernah menerima surat permohonan klarifikasi dari Rahmat Aminuddin yang pada intinya mengklaim bahwa gambar tersebut merupakan foto kliennya bernama Suparman, warga Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Kedua orang yang berbeda mengklaim obyek foto yang sama sebagai foto dirinya, dan digunakan sebagai salah satu gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok, yaitu gambar seorang lelaki yang sedang menggendong anak sambil merokok.
“Pengakuan kedua orang tersebut tidak benar. Keduanya mengaku difoto oleh orang tidak dikenal pada tahun 2012. Hal ini tidak sesuai dengan segmen waktu dan lokus pada gambar yang menjadi dasar klaim kedua orang tersebut”, ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, dr. Kirana Pritasari, MQIH, dalam laporannya yang diterima Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat pada Jumat petang (27/7).
Kronologi
Tahun 2005-2006, gambar tersebut digunakan oleh pemerintah Thailand saat menerapkan PHW putaran pertama di negaranya. Hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam laman https://www.tobaccolabels.ca/countries/thailand/ jelas dinyatakan bahwa gambar yang dipersoalkan tersebut telah dipergunakan sejak 2005 dan merupakan hak cipta dari Thailand.
Pada April s.d September 2007, Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (PPK-UI) melakukan riset dengan menguji 16 gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok yang digunakan negara-negara dari sumber Asian Images Bank. Berdasarkan hasil studi tersebut, terpilih lima gambar yang secara kebetulan seluruhnya memiliki hak cipta dari Thailand.
Awal tahun 2010, pemerintah mulai menyusun draft RPP tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Beberapa tahun setelahnya, PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan disahkan pada Desember 2012.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia lalu bersurat Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand pada 15 Januari 2013 untuk meminta izin penggunaan lima gambar yang telah direkomendasikan pihak akademisi pada 2007 silam. Tidak lama kemudian, Indonesia mendapat izin penggunaan kelima gambar tersebut untuk dipergunakan dalam peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di Indonesia pada 6 Februari 2013.
April 2013, Menteri Kesehatan pada masa tersebut menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
Kewajiban untuk mencantumkan peringatan kesehatan berupa PHW pada kemasan rokok berlaku efektif mulai tanggal 24 Juni 2014, setelah pemberian tenggang waktu bagi produsen rokok selama 18 bulan sejak PP Nomor 109 tahun 2012 disahkan.
Awal Januari 2017, Saudara Suparman melalui kuasa hukumnya Saudara Rahmat Aminudin melayankan surat permohonan klarifikasi dengan salah satu permasalahan adalah klaim foto dirinya digunakan sebagai PHW pada kemasan rokok tanpa seizin yang bersangkutan.
Pertengahan tahun 2017, Kemenkes mengubah Permenkes nomor 28 tahun 2013 menjadi Permenkes 56 tahun 2017 sebagai hasil evaluasi lima gambar PHW yang sebelumnya beredar. Hasilnya, dua gambar masih dipertahankan, sementara tiga gambar lainnya perlu diganti karena dinilai kurang efektif dalam mencegah dan menurunkan konsumsi rokok, salah satunya adalah gambar lelaki yang menggendong anak sambil merokok tersebut.
31 Mei 2018, Kemenkes resmi mengganti tiga dari lima gambar PHW yang ada di kemasan rokok. Dari tiga gambar baru, dua diantaranya merupakan dampak yang dialami langsung oleh dua orang penderita yang berasal dari Indonesia, sementara satu gambar lainnya penderita di Venezuela.
Juli 2018, media sosial dan media massa meminta klarifikasi Kemenkes atas klaim yang diajukan oleh Saudara Dadang Mulya yang juga mengaku bahwa foto lelaki yang menggendong anak sambil merokok tersebut adalah gambar dirinya.
Peringatan Kesehatan Bergambar atau Pictorial Health Warning (PHW)
Pemerintah terus berupaya mencegah, mengurangi dan bahkan mengajak warganya untuk menghentikan kebiasaan merokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat. Hal ini dilatarbelakangi fakta bahwa aktivitas merokok sangat berbahaya untuk kesehatan seseorang, karena dapat memicu gangguan paru, kanker, serangan jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, stroke, dan gangguan kehamilan.
Fakta tersebut sebenarnya sejak lama telah diamini oleh para industri rokok, dengan mencantumkan tulisan kecil di bagian belakang/samping kemasan produk mereka tentang apa saja risiko (bahaya) bila mengkonsumsi produk mereka.
Untuk lebih memvisualisasikan sekaligus menyebarluaskan informasi yang benar melalui edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya dari perilaku merokok, Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di dalam kemasan rokok, meskipun saat ini luas gambar baru mencapai 40% dari bungkus rokok.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM