Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 31/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Kawal JKN, Kemenkes Bersama KPK, dan BPJS Kesehatan Cegah Kecurangan (Fraud) dalam JKN

Rokom by Rokom
10 September 2018
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 7 September 2018

Program  jaminan kesehatan nasional (JKN) yang telah memasuki tahun kelima penyelenggaraan, diakui banyak pihak telah berhasil memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam rangka mengawal keberhasilan program tersebut, Kementerian Kesehatan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersepakat untuk menyempurnakan sistem asuransi kesehatan nasional tersebut, salah satunya dengan melakukan upaya pencegahan kecurangan (fraud).

Lebih kurang setahun setelah lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional, Kemenkes, KPK, dan BPJS Kesehatan melakukan studi banding terkait pencegahan fraud dalam sistem jaminan kesehatan di Amerika Serikat. Pembelajaran yang didapatkan ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya surat keputusan bersama (SKB) tentang Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN yang ditandatangani Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, pada 19 Juli 2017. Dalam SKB tersebut, dibentuk tiga kelompok kerja, yakni Pencegahan, Deteksi, dan Penyelesaian Kecurangan dalam JKN.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Dr. Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa saat ini telah disusun draft pedoman pencegahan, deteksi, dan penyelesaian kecurangan (fraud) dalam JKN.

“Bulan lalu, kita katakan siap melakukan uji coba tiga draft panduan, yakni panduan pencegahan, deteksi dan penyelesaian, di beberapa fasilitas kesehatan. Tetapi kami mendapat masukan bahwa perlu kejelasan, bagi para tenaga medis di lapangan karena lebih banyak mereka mendengar pidananya. Oleh karena itu, Ibu Menteri Kesehatan bersama Pimpinan KPK bersepakat untuk menyosialisasikan terlebih dahulu kepada organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan yang hadir pada kesempatan hari ini”, terang Pahala kepada sejumlah media, usai kegiatan Sosialisasi Kegiatan Tim Bersama Pencegahan Kecurangan JKN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang (7/9).

Pahala menyatakan bahwa implementasi penyelesaian akan mengalami penyesuaian, sehingga kemungkinan baru dapat dilaksanakan pada tahun mendatang. KPK telah membuat stratifikasi dan kualifikasinya, meliputi administratif, perdata, atau pidana.

Inspektur Jenderal Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH, menyatakan bahwa hal ini merupakan upaya bersama untuk mendukung keberhasilan JKN. Lebih jauh lagi, Oscar mengharapkan agar pedoman yang disusun tidak serta merta dilihat sebagai hukuman, namun perlu dipandang sebagai perlindungan bagi seluruh pihak agar memahami  definisi dan bagaimana mencegah  agar tidak terjadi fraud atau kecurangan dalam JKN.

“Ini bagian dari upaya kita menguatkan pencegahan. Di dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan di negara manapun, ada potensi kecurangan. Upaya ini tidak hanya menyasar satu pihak, tetapi semua yang memiliki potensi melakukan fraud,” ungkap Oscar.

Tindakan kecurangan dalam asuransi sosial JKN atau disebut fraud secara prinsip harus memiliki empat elemen, yaitu terdapat unsur kesengajaan, tidak sesuai dengan ketentuan, mendatangkan keuntungan, dan merugikan pihak tertentu. Di dalam pedoman tersebut dinyatakan terdapat tujuh potensi pelaku fraud, meliputi peserta JKN itu sendiri,  fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis/kesehatan, petugas BPJS Kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, pemberi kerja (perusahaan), dan pemangku kepentingan lainnya.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, selaku Ketua Pokja Deteksi menyatakan bahwa kegiatan pengumpulan data dan deteksi merupakan tugas dan fungsi yang telah dijalankan sehari-hari, yang memanfaatkan data utilization review, analisis data klaim, pengaduan masyarakat, kajian tim pencegahan dan hasil audit.

“Data-data tersebut diolah dan akan dibahas nantinya di dalam tim bersama untuk ditindaklanjuti. Namun bila temuan tersebut tidak memenuhi kelayakan penyelesaian, maka tim pencegahan perlu melakukan penguatan kepada yang bersangkutan agar jangan sampai terjadi fraud di kemudian hari,” katanya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Tags: asuransi kesehatanasuransi sosialBPJSfraudjaminan kesehatanJKNkartu indonesia sehatkecurangan asuransiikis
ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Indonesia Bangun Center of Excellence Penyakit Katastropik Wilayah Timur

31 Januari 2023
blank

Penuhi Kebutuhan Nakes, Kemenkes Transformasikan Poltekkes

31 Januari 2023
blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
Next Post
blank

Obat untuk Jemaah Dipastikan Cukup

blank

Alhamdulillah Obat untuk Jemaah, Aman 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.