Tangerang, 12 Februari 2019
Akuntabilitas penting dalam mengelola keuangan negara. Akuntabilitas adalah kewajiban aparatur pemerintah sebagai pihak yang menerima amanah untuk menjawab atau menjelaskan kepada pemberi amanah publik atas pelaksanaan amanah secara objektif.
“Kita perlu mengingat pada PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pasal 2 bahwa Menteri/Pimpinan, Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes, drg. Murti Utami, MPH saat Rapat Kerja Keshatan Nasional (Rakerkesnas) pada Selasa (12/05) di Tangerang, Banten.
Murti Utami mengaku bahwa masih ada permasalahan dalam tata kelola keuangan yang meliputi akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu adanya penguatan sistem pengendalian intern seperti komitmen dalam membangun integritas, manajemen aset tertib, identifikasi risiko serta peningkatan SDM keuangan dan PBJ pada Aparatur Pengawas Internal (APIP) Kementerian Kesehatan.
“Apabila upaya-upaya ini bisa dilakukan dengan baik, nantinya public trust masyarakat kepada Kementerian Kesehatan akan terus meningkat. Tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri. Saya berharap teman-teman APIP di daerah bisa bersinergi dengan APIP pusat untuk membangun integritas diri untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan dan kinerja yang optimal,” kata Murti Utami.
Akuntabilitas keuangan dan kinerja dapat berjalan optimal jika SPIP yang efektif mendukung seluruh tahapan Proses Manajemen/Pengelolaan Keuangan Pusat/Daerah serta Peran APIP yang Optimal (Consulting & Assurance).
“Tentunya ini akan menjadi sebuah sinergi yang bisa melahirkan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja yang dapat dilihat dari Wilayah Tertib Administrasi, Wilayah Bebas dari Korupsi, dan tentunya Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang menandakan Good Governance dan Clean Government,” tambahnya.
Dalam implementasinya, sejak tahun 2017 Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kesehatan RI telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) bidang kesehatan TA 2017-2018 khususnya anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada Tahun 2017 ada 2 Provinsi di 8 SKPD Dinas Kesehatan Provinsi /Kabupaten /Kota sedangkan pada Tahun 2018 ada 12 Provinsi pada 30 SKPD Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
“Kami hanya ingin memotret realitas yang terjadi di lapangan. Apakah dana yang dikucurkan dimanfaatkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Irjen Kemenkes lebih lanjut.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Tal)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM