Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Rabu, 14 April, 2021
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Begini Aturan Persalinan di Masa Pandemi COVID-19

Rokom by Rokom
19 Januari 2021
Reading Time:1min read
A A
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 20 Juli 2020

Dalam masa pandemi COVID-19 kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan. Kementerian Kesehatan telah menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadi nya penularan COVID-19 kepada ibu bersalin.

Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19,” kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (20/7).

Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan COVID-19. Mengingat banyaknya kasus COVID-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit COVID-19.

Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining COVID-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan.

Dalam masa pandemi COVID-19 ini rumah sakit rujukan COVID-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain :
1. Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
2. Melakukan Tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Para Direktur Rumah Sakit Rujukan COVID-19, para Direktur Rumah Sakit Vertikal, Direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

Tinjau Vaksinasi di Kota Jayapura, Menkes Berpesan Utamakan Vaksinasi Lansia

14 April 2021

Review BPKP Selesai, Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera Dibayarkan

13 April 2021

Kemenkes Raih Predikat A Pengelolaan Perpustakaan

13 April 2021

Cakupan Vaksinasi COVID-19 Capai 15,1 Juta Dosis

12 April 2021

Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan Tetap Dijalankan

12 April 2021

Test PCR dan Rapid Antigen Tetap Diperbolehkan Saat Puasa

13 April 2021
Next Post

Thermal Gun Tidak Merusak Otak

7 Kali Berturut-turut, Kemenkes Raih Opini WTP dari BPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Tinjau Vaksinasi di Kota Jayapura, Menkes Berpesan Utamakan Vaksinasi Lansia

14 April 2021
Berita Utama

Review BPKP Selesai, Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera Dibayarkan

13 April 2021
Berita Utama

Kemenkes Raih Predikat A Pengelolaan Perpustakaan

13 April 2021
Berita Utama

Cakupan Vaksinasi COVID-19 Capai 15,1 Juta Dosis

12 April 2021

Rekomendasi Artikel

Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

15 Januari 2021

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Informasi Vaksin AstraZeneca, Begini Isinya

9 April 2021

Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

19 Januari 2021

Berita Populer

  • Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksinasi Lansia, Begini Pengaturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenkes Kenalkan Istilah Probable, Suspect, Kontak Erat dan Terkonfirmasi COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Komorbid bisa Divaksinasi, Begini Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
  • Kontak
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

Langganan Newsletter