Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Minggu, 28/05/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Waspada Computer Vision Syndrome Selama WFH

Rokom by Rokom
13 Oktober 2021
Reading Time: 1 min read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 13 Oktober 2021

Pandemi COVID-19 mengharuskan sebagian pegawai bekerja dari rumah (Work From Home). Ada hal yang perlu diwaspadai terkait penggunaan komputer atau gawai yang terlalu lama saat bekerja, yakni terjadinya Computer Vision Syndrome.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI) Dr. M. Sidik, SpM(K) mengatakan bekerja dengan komputer berlama-lama berpotensi mengakibatkan Computer Vision Syndrome, yakni kondisi dimana mata memerah, berair, gatal, kadang-kadang sampai sakit kepala.

“Ini akibat bekerja terlalu lama dengan komputer karena bekerja dengan komputer adalah bekerja dengan jarak yang sama dan terus-menerus, berjam-jam,” katanya dalam konferensi pers Hari Penglihatan Seduni secara online, Selasa (12/10).

Lebih lanjut Sidik menjelaskan pada dasarnya computer vision syndrome adalah gejala kelelahan pada mata. Ciri-cirinya mata merah, berair, gatal, lelah, sakit kepala.

Hal tersebut disebabkan karena mata melihat layar komputer dengan jarak tertentu secara terus-menerus, bahkan sampai berjam-jam selama bekerja. Efeknya akan terjadi kekakuan pada otot mata, sehingga saat melihat ke arah jauh objek terlihat ganda atau buram, namun efek tersebut hanya sesaat dan akan menjadi bahaya jika terbiasa seperti itu.

Untuk mencegah hal itu, dr. Sidik menyarankan menggunakan komputer maksimal selama 2 jam kemudian istirahat 10 menit sampai 15 menit.

“Istirahat artinya berhenti dari melihat layar komputer maupun gawai, bukan berarti istirahat terus melihat gawai,” tegasnya.

Istirahat yang dimaksud adalah melihat objek yang jauh atau dengan tutup mata, dr. Sidik biasa menyebutnya dengan ‘rule of twenty’. Ia menjelaskan setelah 20 menit bekerja dengan komputer mata istirahat selama 20 detik dengan melihat objek pada jarak 20 feet atau 6 meter.

itu akan mengurangi beban mata, istirahatkan mata sejenak kemudian bekerja kembali,” kata dr. Sidik.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Langsung Datangi Hotel Jemaah Haji, Tim Promkes Beri Penyuluhan Kesehatan

28 Mei 2023
blank

Kemenkes Pastikan Keamanan Makanan dan Hunian Jemaah Haji di Arab Saudi

27 Mei 2023
blank

Masyarakat Bisa Gunakan Jenis Vaksin COVID Manapun untuk Lengkapi Dosis

26 Mei 2023
blank

Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji

27 Mei 2023
blank

Upaya Pencegahan Penyakit Jantung Diperluas ke Posyandu

27 Mei 2023
blank

Dua Rumah Sakit Arab Saudi di Madinah Siap Layani Jemaah Haji Indonesia

26 Mei 2023
Next Post
blank

Cuci Tangan Pakai Sabun Turunkan Kasus Penyakit Diare dan ISPA

blank

Menkes Pastikan Akses Vaksin COVID-19 bagi Masyarakat Adat, Strategi Sosial diutamakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.