Sejak dahulu, teknik pijat sudah banyak dikenal masyarakat sebagai alternatif menjaga kebugaran bahkan terapi pengobatan. Pola dan praktik pemijatan banyak dan cukup berkembang di masyarakat, salah satunya adalah akupresur. Untuk itu, pembinaan dan pengawasan terhadap pengobat tradisional akupresur sangat diperlukan guna meningkatkan mutu pelayanan. Terlebih, pelayanan akupresur diharapkan dapat diintegrasikan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Rabu (2/11) siang, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg. Hj. Usma Polita Nst, M.Kes dalam salah satu kegiatan kunjungan kerjanya di Provisi Sumatera Utara, yakni mengunjungi di Puskesmas Padang Bulan Medan yang memiliki salah satu layanan unggulannya yaitu fisioterapi dan akupresur.
Pelayanan fisioterapi dilakukan pada Senin-Kamis pukul 08.30-11.00 WIB, sedangkan pelayanan pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer (Akupresur) dapat dijumpai pada hari Jumat pukul 08.30-11.00 WIB. Setelah pasien mendaftar di loket pendaftaran, diperiksa terlebih dahulu oleh dokter umum, barulah diarahkan ke poli tersbeut.
Adapun jenis-jenis pelayanan akupresur diantaranya adalah akupresur untuk anak (asma, batuk, pilek, perut kembung, gangguan nafsu makan, dan mengompol); akupresur untuk wanita (mengatasi nyeri haid/dismenore, ASI tidak lancer); akupresur untuk mengatasi nyeri kepala sebelah (migraine); akupresur untuk meringankan nyeri otot (myalgia); akupresur untuk atasi nyeri gigi, nyeri lutut, mual, susah buang air besar (konstipasi), susah tidur (insomnia), serta pemulihan stamina sehabis sakit.
“Layanan kolaborasi kesehatan yang terintegrasi di Puskesmas Padang Bulan ini menjadi bukti bahwa antara pengobatan medis konvensional dengan konsep pengobatan berbasis tradisi dapat saling melengkapi”, tutur
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.