Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Senin, 18 Januari, 2021
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Peran Keluarga Sangat Dibutuhkan untuk Penuhi Hak Imunisasi bagi Anak

Rokom by Rokom
27 April 2017
Reading Time:2min read
A A
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 26 April 2017

Kementerian Kesehatan saat ini mengedepankan Pendekatan Keluarga dalam pelaksanaan seluruh program demi mewujudkan Indonesia Sehat. Pendekatan Keluarga merupakan strategi untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan dengan mendatangi atau mengunjungi tiap keluarga. Output dari pendekatan keluarga adalah keluarga sehat (KS), dimana salah satu indikator Keluarga Sehat ini adalah imunisasi dasar lengkap.

Demikian pernyataan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. H.M. Subuh, MPPM, kepada sejumlah media pada kegiatan temu media mengenai Pekan Imunisasi Sedunia 2017 atau World Immunization Week 2017 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa siang (25/4).

Upaya pencegahan penyakit melalui imunisasi, merupakan upaya pencegahan yang harus dilakukan secara rutin dan terus menerus, untuk membebaskan masyarakat dari penyakit-penyakit yang secara spesifik dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Upaya ini akan membuahkan hasil eradikasi atau eliminasi suatu penyakit yang merupakan legitimasi atau warisan kepada generasi penerus bangsa.

Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan imunisasi yang lengkap. Imunisasi merupakan investasi yang sangat berharga bagi masa depan anak. Apabila orangtua memberikan imunisasi bagi anaknya, maka tidak hanya anak tersebut namun orang lain di dalam lingkungannya juga akan turut merasakan manfaat karena memiliki perlindungan spesifik dari PD3I. Namun sayang, banyaknya informasi yang salah mengenai imunisasi dan disebarkan dengan cepat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menghalangi upaya pemenuhan hak anak atas kekebalan diri dari penyakit berbahaya secara spesifik melalui imunisasi.

“Anak belum bisa apa-apa, peran keluarga sangat dibutuhkan agar anak bisa mendapatkan haknya untuk memiliki kekebalan melalui imunisasi”, tambahnya.

Saat ini program imunisasi nasional sudah mampu memberikan kekebalan terhadap sembilan jenis PD3I, yaitu Polio, TBC, Campak, Dipteri, Pertusis (batuk rejan), Tetanus, Hepatitis B, Pneumonia serta Meningitis. Hingga saat ini, Kemenkes terus berupaya untuk menambah jumlah kekebalan yang bisa didapatkan masyarakat, diantaranya Measles Rubella (MR) yang akan menggantikan vaksin Measles (Campak), vaksin Pneumococcus Konyugasi (PCV), dan vaksin Human papillomavirus (HPV).

Mendukung hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 52 ayat (2) menyebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Menurutnya, lingkup penjagaan kesehatan anak itu tidak hanya dimulai sejak lahir, tetapi mulai janin berada di dalam kandungan, karenanya upaya-upaya pemenuhan kebutuhan anak harus didukung sementara seluruh aktivitas yang membahayakan kesehatan anak dalam kandungan itu harus dicegah.

“Sementara itu, dalam lingkup imunisasi dasar yang jelas memberikan manfaat bagi kesehatan anak, hak atas imunisasi bagi anak bahkan termasuk imunisasi bagi ibu hamil untuk kepentingan kesehatan anak yang ada di dalam kandungan”, terangnya.

Sejalan dengan komitmen Kementerian Kesehatan yang menguatkan aspek keluarga dalam program kesehatan, Asrorun Ni’am juga menggarisbawahi kewajiban keluarga di dalam pemenuhan hak dasar anak. Dalam pertemuan tersebut, Asrorun Ni’am menyebutkan bahwa hak dasar anak meliputi hak hidup, tumbuh dan berkembang. Pemenuhan hak dasar itu tadi yang pertama adalah kewajiban orang tua. Orang tua adalah pemegang tanggung jawab dan kewajiban pertama dan utama di dalam penjaminan pemenuhannya.

“Dalam hal ini, imunisasi bukan hanya menjaga hak kehidupan bagi seorang anak tetapi mencegah dari hal-hal yang mengancam kelangsungan hidup dan juga tumbuh kembangnya”, tandasnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021)5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

dr. Kirana Pritasari Diberi Tanggung Jawab Baru sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan

18 Januari 2021

Menkes Budi Segera Penuhi Kebutuhan untuk Tindakan Medis di Sulbar

17 Januari 2021

Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

15 Januari 2021

Kemenkes Kenalkan Aplikasi SIPGAR Untuk Mengukur Kebugaran Jasmani Secara Mandiri

15 Januari 2021

Puskesmas Kramat Jati Mulai Vaksinasi COVID-19, Nakes : Optimis Ini untuk Pencegahan

15 Januari 2021

Wamenkes Bersama 25 Tenaga Kesehatan di RSCM Disuntik Vaksin COVID-19

14 Januari 2021
Next Post

Cegah Malaria dengan Kelambu Berinsektisida

Pemerintah Sediakan Rantai Dingin (Cold Chain) untuk Menjaga Kualitas Vaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Rilis Sehat

dr. Kirana Pritasari Diberi Tanggung Jawab Baru sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan

18 Januari 2021
Rilis Sehat

Menkes Budi Segera Penuhi Kebutuhan untuk Tindakan Medis di Sulbar

17 Januari 2021
Rilis Sehat

Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

15 Januari 2021
Rilis Sehat

Kemenkes Kenalkan Aplikasi SIPGAR Untuk Mengukur Kebugaran Jasmani Secara Mandiri

15 Januari 2021

Rekomendasi Artikel

Kemenkes Kenalkan Aplikasi SIPGAR Untuk Mengukur Kebugaran Jasmani Secara Mandiri

15 Januari 2021

Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

15 Januari 2021

Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

9 Januari 2021

Berita Populer

  • Kemenkes Kenalkan Aplikasi SIPGAR Untuk Mengukur Kebugaran Jasmani Secara Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenkes Kenalkan Istilah Probable, Suspect, Kontak Erat dan Terkonfirmasi COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Serius Untuk Kualitas Rantai Dingin (Cold Chain) Penyimpanan Vaksin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
  • Kontak
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2020 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

Langganan Newsletter