Jakarta, 18 Juli 2017
Keseriusan dalam menangani manajemen sesuai akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) versi 2012 membuat Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso (RSPISS) mendapat peningkatan status menjadi RS Khusus Infeksi kelas A serta penetapan menjadi Rumah Sakit pendidikan afiliasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
“Saya merasa sangat berbangga hati, Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso menjadi rumah sakit kelas A yang berarti sebanyak 33 RS Vertikal UPT Kementerian Kesehatan, 32 di antaranya sudah menjadi kelas A,” ujar Menkes Prof. dr. Nila Moeloek, Sp.M(K) saat berkunjung ke RSPI SS, Selasa (18/7).
Apresiasi tinggi disampaikan karena Menkes menilik perjuangan pimpinan beserta semua komponen di RSPISS menjalankan visi dan misinya sebagai Pusat Kajian dan Rujukan Nasional Penyakit Infeksi. RSPISS berhasil menjawab tantangan tahun-tahun sebelumnya dengan capaian peningkatan mutu standar pelayanan, sarana dan prasarana, hingga administrasi dan manajemen rumah sakit sehingga berhasil mendapatkan predikat lulus Paripurna dalam akreditasi.
Direktur Utama RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso dr. Rita Rogayah, Sp.P (K), MARS menjelaskan bahwa rumah sakit merupakan organisasi pelayanan jasa yang mempunyai spesifikasi dalam hal SDM, sarana, dan prasarana dan peralatan yang dipakai. Agar terukur diperlukan akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, dan rumah sakit sebagai institusi dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Menkes mengimbau agar RSPISS melakukan pengembangan secara berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan spesifik dalam pelayanan penyakit infeksi serta mampu bersaing dengan RS lain di tingkat Internasional.
Sejarah Singkat RSPISS
Station Karantina di Pulau Onrust Kuiper, Kepulauan Seribu, Jakarta dibentuk tahun 1946. Pada tahun 1958, Station Karantina dipindahkan ke Tanjung Priok. Fungsi utama waktu itu adalah untuk menampung penderita cacar yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya. Antara tahun 1964-1970 Station ini telah merawat sebanyak 2.358 penderita cacar.
Dengan dinyatakannya Indonesia bebas cacar pada Tahun 1972, maka berdasarkan Kepmenkes RI No. 148/Menkes/SK/78 tertanggal 28 April 1978, Station Karantina berubah menjadi RS Karantina yang berada di bawah Direktorat Jenderal P4M, Depkes RI.
Rumah Sakit Karantina mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pelayanan pengobatan, perawatan, karantina dan isolasi serta pengelolaan penyakit menular tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya tuntutan pengembangan tugas pokok dan fungsi, pengembangan fisik bangunan, sarana/prasarana, sumber daya manusia, teknologi, dan lain-lain, maka dilakukan peletakan batu pertama pembangunan RSPISS oleh Menteri Kesehatan RI, Dr. Adhyatma MPH pada tanggal 17 Juni 1992.
Berdasarkan Kepmenkes RI No. 55/Menkes/SK/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSPISS, maka RSPISS merupakan unit organik Depkes yang bertanggung jawab langsung ke Ditjen PPM dan PLP Depkes RI pada tanggal 20 Januari 1994. Tujuan jangka panjang RSPISS adalah sebagai pusat rujukan nasional penyakit menular dan penyakit infeksi lainnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013