Jakarta, 22 September 2017
Menyusul beredarnya pemberitaan tentang seorang ibu yang membawa bayinya yang meninggal dengan angkot karena tidak mampu menyewa ambulan, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi menegaskan bahwa Kemenkes telah memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk segera menangani dan menyelesaikan kasus ini sesuai kewenangannya.
Menurut Oscar, pada tanggal 19 September 2017, Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) kepada pasien, termasuk pelayanan ambulan sebagai pelaksanaan fungsi sosial rumah sakit. Edaran ini sebagai wujud penguatan dan pembinaan Kemenkes kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Sesungguhnya aturan pelayanan ambulans sudah cukup diatur baik kepada pasien JKN maupun sebagai pelaksanaan fungsi sosial. Oleh karenanya, Kemenkes mendorong Dinas Kesehatan lebih intensif melakukan pembinaan teknis dan pengawasan kepada Fasyankes khususnya rumah sakit,” tambah Oscar.
Ditegaskan, Kemenkes meminta kepada Rumah Sakit untuk memberikan sanksi jika terbukti ada oknum petugas rumah sakit yang tidak memberikan layanan sesuai standar dan ketentuan perundangan.
Kisah ibu yang membawa bayinya yang meninggal dalam angkot, menjadi viral di media sosial. Di media beredar informasi bahwa sang ibu tidak bisa membawa bayinya dengan ambulan, karena ada biaya yang harus dibayarkan kepada RSUD Abdoel Moeloek.
Pada portal resmi Pemprov Lampung, lampungprov.go.id, Direktur Pelayanan RSUD Abdoel Moeloek Padilangga mengatakan, peristiwa itu terjadi hanya karena kesalahan komunikasi antara orangtua anak dengan petugas ambulans. Pasien meninggal karena kelainan bawaan yakni meningocele di ICU sekitar pukul 15.15 WIB di depan keluarga dan keluarga menerima.
Pihak rumah sakit sebenarnya sudah menyediakan ambulans dan pihak keluarga pun siap menggunakannya. Bahkan, jenazah sudah masuk ke dalam mobil ambulans. Namun karena ada administrasi yang kurang lengkap, ayah dari jenazah sang bayi harus mengklarifikasinya terlebih dahulu. Mungkin karena sang ibu panik, akhirnya jenazah dibawa dengan angkot.
Padilangga menambahkan, petugas ambulans memanggil ayahnya untuk klarifikasi, kesalahan komunikasinya ada di situ. Sebenarnya petugas hanya ingin menanyakan soal nama saja, mungkin ada yang kurang cocok.
Selain itu, semua pelayanan rumah sakit sama saja baik BPJS maupun nonBPJS. Terutama BPJS yang sudah ada biaya khusus dan ditanggung oleh pemerintah.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH