JAKARTA, 18 DESEMBER 2017
Pada kesempatan yang istimewa ini, saya sampaikan selamat kepada tim Komite Internsip Dokter Indonesia, selanjutnya Saya sebut KIDI, semoga dengan dikukuhkannya Saudara-saudara akan menambah semangat dalam bertugas serta sukses dalam melaksanakan amanah dan mengemban kepercayaan yang diberikan negara khususnya dalam memberikan pengalaman dan pemahiran serta penyelarasan hasil pendidikan dengan praktik di lapangan dalam bidang medik upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat kepada dokter internsip di seluruh wilayah Nusantara yang pada akhirnya akan memberikan dampak untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya dan kualitas hidup Rakyat Indonesia yang sebaik-baiknya.
Pembangunan diarahkan kepada upaya pembangunan kesehatan secara menyeluruh melalui program Indonesia Sehat yang ditopang oleh 3 (tiga) pilar. Pilar pertama yaitu paradigma sehat, dengan pengarusutamaan pembangunan kesehatan, pengendalian penyakit melalui pendekatan promotif preventif serta pemberdayaan masyarakat. Pilar kedua yaitu penguatan pelayanan kesehatan dengan meningkatkan akses pelayanan kesehatan tingkat primer, optimalisasi sistem rujukan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang ditopang dengan pemerataan jenis dan jumlah SDMK yang berkualitas. Pilar ketiga adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan sistem pembiayaan dengan azas gotong royong yang memberikan benefit kepada peserta dan didukung dengan kendali mutu.
Melihat perkembangan tersebut, untuk meningkatkan kemahiran, kinerja, dan pemandirian, serta menerapkan standar kompetensi yang dicapai selama pendidikan, serta menerapkan standar profesi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran maka diperlukan proses pelatihan keprofesian pra-registrasi. Proses tersebut menjadi prasyarat dan dilaksanakan sebelum mendapat kewenangan praktik kedokteran berupa Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia. Proses ini dikenal di berbagai negara sebagai program internship atau housemanship yang berlangsung selama 2 tahun.
Di beberapa negara Eropa program ini berlangsung selama 3 tahun setelah lulus pendidikan dokter. Di Indonesia, disepakati berlangsung 1 tahun setelah lulus dokter dan telah memiliki Sertifikat Kompetensi. Lulus dokter ditandai dengan ijazah dokter dan telah mengucapkan sumpah dokter, sedangkan Sertifikat Kompetensi diperoleh dari Kolegium Dokter Indonesia melalui Uji Kompetensi Dokter Indonesia.
Di Indonesia secara resmi program ini telah dibahas dan disepakati oleh Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Pendidikan Nasional sejak tahun 2008. Penyelenggaraan program internsip dokter di Indonesia berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter, sementara itu pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39/Menkes/Per/VIII/2017 tentang Penyelengaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi Indonesia.
Konsil Kedokteran Indonesia yang bertugas melakukan registrasi bagi dokter dan memberi kewenangan untuk praktik kedokteran telah menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No.1/KKI/Per/2010 tentang Registasi Dokter Program Internsip. Komite Internsip Dokter Indonesia sebagai Pelaksana Program Internsip Dokter telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07 / MENKES / 500 / 2017 tentang Anggota Komite Internsip Dokter Indonesia Masa Bakti 2017 – 2020.
Pelaksanaan Progam Internsip Dokter untuk pertama kali dilaksanakan di Sumatera Barat pada bulan Maret 2010. Pelaksanaan ditandai dengan Soft Launching Internsip oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Pendidikan Nasional di Padang pada tanggal 22 Februari 2010.
Peserta pertama yang mengikuti PIDI adalah dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
Sampai dengan Bulan Desember 2017, sebanyak 43.319 dokter telah mengikuti Program Internsip, mereka berasal dari 75 Fakultas Kedokteran yang penempatannya tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Jumlah wahana program internsip sebanyak 1.530 wahana yang terdiri dari 753 Rumah Sakit dan 777 Puskesmas. Jumlah dokter pendamping sebanyak 2.152 dokter.
Program ini menempatkan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Rumah Sakit dan Puskesmas. Program Internsip memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Bagi peserta Program Internsip: memberikan pengalaman dan pemahiran serta penyelarasan hasil pendidikan dengan ptaktik di lapangan dalam bidang medik upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
2. Bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan: menambah sumber daya manusia yaitu tenaga dokter di Rumah Sakit dan Puskesmas, meningkatkan respon time dalam penanganan pasien khususnya di Unit Gawat Darurat, menambah atmosfer pendidikan di Rumah Sakit dan Puskesmas karena salah satu kegiatan Program Internsip adalah seminar, diskusi dan penelitian status kesehatan masyarakat
3. Bagi Pemerintah Daerah: menambah sumber daya manusia yaitu tenaga dokter di Rumah Sakit dan Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat di duatu daerah
4. Bagi Pemerintah Pusat: membantu distribusi dokter ke daerah khususnya pemenuhan dokter umum di RS dan Puskesmas dalam kerangka pemenuhan dokter sebagai penunjang BPJS;
5. Bagi masyarakat: peningkatan tenaga medis mempermudah akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan peningkatan kualitas dokter serta jaminan keselamatan pasien
Saya minta agar Saudara–saudara dapat melaksanakan dengan sungguh-sungguh semua tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran yang diamanatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya yakin dan percaya bahwa Saudara-saudara dapat melaksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
Demikianlah pesan dan harapan Saya pada kesempatan yang berbahagia ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberkati langkah dan upaya kita dalam pendayagunaan dokter internsip, agar pasca internsip para dokter dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
MENTERI KESEHATAN RI
NILA FARID MOELOEK