Jakarta, 5 Januari 2018
Prinsip pelayanan kesehatan adalah penguatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, baik di tingkat dasar dan rujukan. Karenanya Kemenkes lakukan pemenuhan sarana kesehatan di tingkat primer (Puskesmas) dan hingga rumah sakit.
Kemenkes berusaha memenuhi fasilitas sarana prasarana dan alat kesehatan melalui berbagai cara, dengan mengintegrasikan pembiayaan yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, bantuan luar negeri, kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta pemanfaatan Dana Alokasi Khusus.
Untuk pelayanan dasar seperti Puskesmas misalnya, Kemenkes telah memprioritaskan pembangunan 124 Puskesmas di 48 kabupaten/kota perbatasan di 15 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Menteri Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/367/2015 tentang Penetapan 48 Kabupaten dan 124 Puskesmas Sasaran Program Prioritas Nasional Pelayanan Kesehatan di Daerah Perbatasan 2015-2019.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan. Dalam pedoman tersebut terdapat 3 jenis tipe bangunan Puskesmas yakni pertama, Puskesmas dua lantai dengan sepuluh tempat tidur. Kedua, Puskesmas dua lantai dengan enam tempat tidur, dan ketiga, Puskesmas satu lantai.
Sebanyak 103 dari 124 Puskesmas itu (80%) telah melaksanakan pembangunannya. Di samping itu melalui Dana Alokasi Khusus Afirmatif telah dialokasikan anggaran untuk pembangunan Puskesmas di DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan).
Untuk rujukan atau rumah sakit, Kemenkes memfokuskan pada pembangunan Rumah Sakit rujukan. Ada 144 RS rujukan yang terbagi di 34 provinsi terdiri dari 10 RS rujukan nasional milik Pemerintah Pusat, 4 RS rujukan nasional milik Pemprov, 20 RS rujukan provinsi, dan 110 RS rujukan regional. Saat ini semuanya telah mendapatkan alokasi anggaran yang cukup untuk dikembangkan sesuai kelasnya, melalui dana DAK penugasan.
Selain itu untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan rujukan di Indonesia bagian Timur, Kemenkes merencakanan pembangunan 3 RS vertikal di Maluku, NTT dan Papua, untuk mempercepat sistem rujukan di Indonesia Bagian Timur.
Selain pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas dan RS yang tergolong dalam akses pelayanan, maka mutu atau kualitas pelayanan juga menjadi target indikator Kementerian Kesehatan. Untuk Kualitas pelayanan kesehatan diukur dengan berhasilnya fasilitas pelayanan kesehatan mendapat predikat terakreditasi oleh badan resmi independen dalam negeri dan atau luar negeri.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013