Jakarta, 3 April 2018
Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Naftalina Sipayung mengaku nilai rata-rata layanan publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di atas rata-rata Kementerian/lembaga lain.
“Hasil survey kami dapat gambaran di Kemenkes, kenaikan nilai di atas rata-rata kementerian dan lembaga terkait dengan palayanan kepada publik,” ungkap Naftalina pada acara Submit Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online, di Kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (3/4).
Semantara itu, untuk survei internal organisasi yang melibatkan 100 responden terdiri dari 10 orang eselon 1, eselon 2, dan eselon 3, serta pegawai mengalami kenaikan.
Ini bukti nyata bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi Kemenkes dilaksanakan secara menyeluruh.
Namun Kemenpan RB belum bisa memberitahu besaran nilai itu. Naftalina mengatakan sebanarnya untuk 2017 Kemenpan RB sudah punya hasilnya tapi belum bisa dipublikasikan.
“Mohon maaf ada pertimbangan satu dan lain hal dari bapak menteri sehingga penyampaiannya akan langsung nanti diberitahukan oleh pak menteri, apakah dalam bentuk di dalam sidang kabinet atau diacarakan pada masing-masing kementerian,” kata Naftalina.
Penilaian itu dilakukan melalui tiga kali panel. Naftalina mengaku satu hal yang dilihat dari Kemenkes adalah hasil evaluasi Kemenpan RB terkait reformasi birokrasi Kemenkes selalu bertambah baik setiap tahunnya.
“Demikian tahun ini juga ada kenaikan tapi masih saya rahasiakan. Tapi yang pasti Kemenkes sudah diizinkan untuk mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja,” ucap Naftalina.
Naftalina menambahkan pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan proses perbaikan yang berkelanjutan, tidak ada satu pun instansi di republik ini yang 100% sudah baik. Ia menekankan tetap harus ada perbaikan secara berkelanjutan.
“Kami dari kemenpan RB juga sudah punya pengalaman dalam melakukan evaluasi. Ada empat prinsip yang harus dilakukan, satu adalah proses perbaikan yang berkelanjutan, kedua, penilaian reformasi birokrasi harus dilakukan secara jujur, tidak ada rekayasa di dalamnya, tiga, harus terdokumentasi, harus evidence base bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan dapat dibuktikan secara dokumen dengan bukti-bukti otentik, keempat, harus dapat dibuktikan oleh stakeholder bahwa perubahan atau pelaksanaan reformasi birokrasi sudah nyata dirasakan oleh stakeholder,” jelas Naftalina.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH