Jakarta, 20 April 2018
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus perkuat kualitas kesehatan pekerja perempuan. Hal itu dilakukan melalui pendekatan siklus hidup manusia, Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP), dan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK).
Jumlah tenaga kerja semakin meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data BPS pada 2014 dari 237, 64 juta populasi penduduk Indonesia, 114 juta atau sekitar 48,23% adalah pekerja. Jumlah pekerja laki-laki sebesar 71,46 juta dan jumlah pekerja perempuan sekitar 43,16 juta.
Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kemenkes RI drg. Kartini Rustandi mengatakan jumlah pekerja hampir separuh dari jumlah seluruh populasi penduduk Indonesia, sehingga status kesehatan pekerja sangat berkontribusi menentukan status kesehatan masyarakat Indonesia.
“Menyehatkan pekerja berarti sudah menyehatkan separuh dari penduduk Indonesia,” kata Kartini pada temu media dalam rangka Hari Kartini di ruang pers Naranta, gedung Kemenkes RI, Jumat (20/4).
Pelayanan kesehatan yang dilakukan dengan pendekatan siklus hidup manusia agar tepat sasaran, sesuai kebutuhan, dan berdasarkan risiko kesehatan termasuk risiko kesehatan akibat kerja.
“Pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan kebutuhan manusia pada rentang usianya, dimulai dari usia dini, usia produktif (usia kerja), sampai usia lanjut,” ucap Kartini.
Melalui pendekatan siklus hidup manusia, lanjut Kartini, kita mengetahui adanya perbedaan kebutuhan layanan kesehatan berdasarkan gender. Organ reproduksi perempuan akan berfungsi aktif terutama pada fase haid, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, sehingga perempuan pada fase ini membutuhkan pelayanan kesehatan khusus dan perhatian yang lebih.
Pelayanan kesehatan khusus juga dibutuhkan bagi pekerja perempuan, karena disamping masalah kesehatan reproduksi, pekerja perempuan juga berinteraksi dengan alat, bahan dan lingkungan kerja, yang mengandung potensi bahaya yang dapat berdampak pada penurunan derajat kesehatan pekerja tersebut.
Terkait GP2SP, Kemenkes dan pemerintah lainnya telah bekerjasama dengan masyarakat, pemberi kerja, dan serikat pekerja untuk menggalang dan berperan dalam meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan pekerja perempuan. Kartini mengatakan hal itu bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kualitas generasi penerus.
Kemudian, pada Pos UKK pekerja sektor informal, termasuk pekerja perempuan, misalnya pada pekerja pertanian, perkebunan, usaha mikro dan kecil, memiliki berbagai faktor resiko kesehatan baik kesehatan kerja maupun kesehatan secara umum. Hal yang dilakukan melalui Pos UKK ini adalah pemberian pelayanan kesehatan dengan pendekatan utama promotif, preventif disertai kuratif dan rehabilitatif sederhana/terbatas, di antaranya bisa dilakukan oleh petugas Puskesmas.
Upaya kesehatan lainnya dapat dilakukan dengan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, pengendalian lingkungan kerja, gizi pekerja, kesehatan reproduksi, dan perhatian ASI pekerja perempuan seperti pengadaan ruang ASI, kesempatan untuk memerah ASI, ada motivator, Konselor ASI, dan dilakukan edukasi tentang ASI.
Kartini mengatakan upaya kesehatan tersebut merupakan hak yang harus didapat oleh para pekerja perempuan. Ia berharap kualitas kesehatan para pekerja perempuan Indonesia bisa meningkat lebih baik untuk generasi yang lebih baik.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003