Jakarta, 26 April 2016
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan pekerja perempuan. Pekerja perempuan adalah aset yang menentukan ekonomi bangsa. Selain itu mereka adalah wanita yang bertugas meningkatkan kesehatan dan mendukung ekonomi keluarga serta berperan besar dalam membentuk generasi Indonesia yang sehat,cerdas dan berkualitas.
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Barlian dalam Seminar yang bertajuk ‘Pekerja Perempuan Sehat Penentu Generasi Penerus Bangsa’ di Jakarta pada Kamis (26/4).
Dalam sambutannya, Barlian menyampaikan meskipun perempuan memiliki berbagai pilihan peran dan pilihan berkarir dalam pekerjaan, perempuan tetap memiliki peran utama dalam kesehatan keluarga.
“Perempuan harus berperilaku sehat, agar bisa menjaga kesehatan dirinya dan keluarga. Seperti membiasakan pola hidup sehat di keluarga. Perlu diperhatikan bahwa kesehatan ibu mulai dari kehamilan menentukan kesehatan bayi penerus keluarga yang akan dilahirkan,” tutur Barlian.
Sebagai ibu dan pendidik anak-anak, perempuan diimbau untuk mengetahui porsi yang tepat dalam memberikan apa yang dibutuhkan anak berdasarkan tahap perkembangannya. Salah satu upaya mendasar untuk mencapai kualitas tumbuh kembang anak secara optimal sekaligus memberikan hak anak untuk tumbuh sehat yaitu dengan memberikan air susu ibu (ASI) Eksklusif pada anak yang dilanjutkan hingga umur 2 tahun. ASI eksklusif adalah memberi hanya ASI saja pada bayi baru lahir sampai berumur 6 bulan.
“Keberhasilan ibu untuk menyusui perlu dukungan semua pihak, yaitu suami, keluarga, masyarakat, lingkungan kerja, sistem pelayanan kesehatan, pemerintah dan peraturan perundang-perundangan,” kata Barlian.
Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan deklarasi Innocenti pada tahun 1990 melalui Gerakan Nasional peningkatan Penggunaan ASI yang dicanangkan oleh Presiden pada tahun 1990. Dalam deklarasi tersebut disebutkan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya. Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif diantaranya yaitu dengan turut menyediakan lingkungan kondusif dalam pemberian ASI secara eksklusif di Indonesia.
“Kemenkes berkomitmen memberikan pembinaan dan dorongan kepada ibu agar berhasil meningkatkan IMD (Inisiasi Imunisasi Dini) memberikan ASI eksklusif dan diteruskan hingga umur 2 tahun,” tuturnya.
Seminar yang bertajuk ‘Pekerja Perempuan Sehat Penentu Generasi Penerus Bangsa’ diikuti oleh 150 orang pegawai perempuan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pekerja perempuan terutama yang sedang hamil, menyusui dan mempunyai Balita dalam manajemen tentang ASI dan gizi seimbang. Selain itu meningkatkan komitmen pekerja pada upaya-upaya kongkrit pelaksanaan K3 di lingkup kerjanya masing-masing dan mewujudkan sinergi lintas program tentang perlindungan kesehatan pekerja perempuan di Kemenkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Tal)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003