Jakarta, 20 September 2018
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendapatkan penghargaan atas pengelolaan keuangan pemerintah yang baik dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (20/9) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta.
Kamenkes mendapatkan penghargaan atas opini wajar tanpa pengecualian dalam pengelolaan keuangan Kemenkes sebanyak 5 kali sejak 2013-2017. Pemberian penghargaan dilakukan dalam agenda Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan opini wajar tanpa pengecualian tersebut meeupakan suatu wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilakukan dengan kehati-hatian dan menjaga akuntabilitas.
“Untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian itu ditentukan oleh penyajian keuangan dan harus ditopang oleh sistem pengelolaan keuangan di institusi masing-masing,” kata Sri.
Pencapaian opini wajar tanpa pengecualian, tambah Sri, bukan tujuan akhir. Namun, harus diperiksa korelasinya dengan pembangunan yang dilakukan sesuai bidang nya.
Selain Kemenkes, ada juga kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan penghargaan serupa. Bagi pemerintah provinsi, terdapat 8 provinsi yang mendapatkan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian selama 5 tahun berturut-turut, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan.
Opini wajar tanpa pengecualian yang didapatkan oleh 8 pemerintah provinsi itu diukur dari beberapa aspek, seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi daerah (5,96%) yang melebihi rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional (5,37%).
Kemudian rata-rata tingkat pengangguran di 8 provinsi itu (5,28%) lebih rendah dari rata-rata pengangguran nasional (5,88%). Rata-rata indeks pembangunan manusianya sebesar 69,86%, lebih besar daripda rata-rata nasional 69,55%.
Indikator opini wajar tanpa pengecualian harus memiliki kolerasi dengan tujuan akhir yang ingin dicapai oleh setiap kementerian, lembaga, dan instansi lainnya.
Opini wajar tanpa pengecualian itu bukan tahap akhir dari sebuah pengelolaan keuangan yang baik. Perlu tindak lanjut terhadap temuan-temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM