Jakarta, 14 Desember 2018
Menkes Nila F. Moeloek menyerahkan DIPA Induk Unit Utama TA 2019 kepada pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Kesehatan, sebagai tindak lanjut diserahkannya DIPA Kemenkes oleh Presiden kepada Menkes. Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga tahun anggaran 2019 kepada para pimpinan kementerian/lembaga pada Selasa 11 Desember 2018. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat alokasi Rp58,74 triliun. Diterimanya DIPA tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenkes untuk mencapai target indikator kinerja.
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) menjadi dasar penyusunan perjanjian kinerja. Dokumen perjanjian kinerja ini disusun dengan mencantumkan alokasi anggaran dan indikator kinerja serta target kinerja yang tercantum dalam Rencana Strategis Kemenkes.
Adapun petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
Ada 19 indikator capaian kinerja yang ditetapkan dalam RPJMN tersebut. 12 indikator (63%) di antaranya sedang on track, 3 indikator (16%) butuh upaya keras untuk mencapainya, dan sisanya, 4 indikator (21%) sulit dicapai.
Menkes Nila mengatakan untuk mencapai indikator itu perlu inovasi dari masing-masing unit kerja Kemenkes.
“Terus upayakan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan sehingga capaian indikator dapat semaksimal mugkin,” kata Nila.
Dalam Peraturan Menteri itu disebutkan perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja.
Hal ini menjadi tantangan bagi unit utama Kemenkes untuk mencapai target indikator yang sudah tercantum dalam perjanjian kinerja dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA Induk 2019.
Selain itu, pada kesempatan ini juga akan dilakukan penandantanganan perjanjian kinerja pimpinan unit utama dengan Menteri Kesehatan untuk 2019, dimana tahun 2019 ini merupakan periode akhir Rencana Strategis Kemenkes 2019 sekaligus sebagai kick off penyusunan Rencana Strategis Kemenkes untuk periode 2020 – 2024.
Penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan oleh para pejabat Kemenkes. Selanjutnya, kinerja pejabat akan dimonitor sepanjang tahun anggaran 2019 dengan menggunakan Aplikasi e-Performance milik Kemenkes.
Pada akhir tahun harus dibuat laporan kinerja yang selanjutnya disampaikan kepada pemberi mandat atau Menteri Kesehatan.
Aplikasi e-Performance merupakan salah satu komponen pengungkit dalam penilaian Reformasi Birokrasi, yang dampaknya adalah disetujuinya kenaikan tunjangan kinerja Kemenkes pada bulan November 2018 yang lalu.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM