Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 07/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Perpanjang Kontrak BPJS Kesehatan, Kemenkes Imbau RS Segera Reakreditasi

Rokom by Rokom
05 Mei 2019
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 3 Mei 2019

Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh RS untuk segera melakukan reakreditasi bagi RS yang akan habis status akteditasinya pada tahun 2019 ini. RS yang akan melaksanakan reakreditasi, agar 1 bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah melaksanakan survei reakreditasi dan pendaftaran survei tersebut sudah diajukan kepada KARS minimal 3 bulan sebelumnya.

“Terkait pelayanan kesehatan di RS bagi peserta JKN, saya minta kepada pihak RS untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Menkes Nila F. Moeloek di Jakarta, (3/5) menanggapi RS yang akan habis masa akreditasinya dan akan diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan.

Menkes meminta agar pelayanan tertentu pada pasien tidak terganggu di RS yang kadaluwarsa status akreditasinya dan sedang dalam proses reakreditasi.

“Pelayanan-pelayanan tertentu agar tetap dapat diberikan oleh RS tersebut dan tetap menjadi bagian dari manfaat jaminan kesehatan,” kata Menkes. Ia menyebutkan pelayanan yang dapat diberikan di antaranya adalah pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi dan radioterapi.

Menkes menegaskan bahwa akreditasi bertujuan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun RS. Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi. Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali.

Kemenkes telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi. “Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama,” tegas Menkes.

Kementerian Kesehatan juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar selalu melaksanakan pemantauan rutin terhadap status akreditasi seluruh RS di wilayahnya.

Menurut data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) per tanggal 21 April 2019 dan Joint Commition International (JCI) terdapat 557 RS di seluruh Indonesia yang akan habis masa akreditasinya sampai dengan 31 Desember 2019, dan 511 diantaranya RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Rumah Sakit yang lalai dalam melaksanakan kewajiban akreditasi tetap dihentikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Kemenkes dengan sungguh-sungguh mengimbau kepada (a) BPJS Kesehatan agar dapat memenuhi kewajiban membayar klaim rumah sakit tepat waktu; dan (b) Rumah Sakit melaksanakan kewajiban akreditasi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan kesehatann rumah sakit.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2))

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

RSCM Masuk Peringkat 36 The Most Reputable Academic Medical Center 2023

7 Februari 2023
blank

Kemenkes Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker

7 Februari 2023
blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Deteksi Dini Stroke, RS PON Hadirkan Layanan Unggulan Brain Check Up

7 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
blank

Atasi Dengue, Kemenkes Kembangkan Dua Teknologi ini

7 Februari 2023
Next Post
blank

Indonesia Contohkan Turki Kembangkan Kemandirian Vaksin Dalam Negeri

blank

Meski RS Belum Akreditasi Ulang, Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Berjalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.