Jakarta, 14 Juni 2019
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek melantik 3 pemimpin Tinggi Pratama (eselon 2) di lingkungan Kementerian Kesehatan, Jumat (14/6). Tiga pejabat tersebut adalah Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan drg. Diono Susilo Yuskasran, MPH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendayagunaan SDM Kesehatan Luar Negeri di Badan PPSDM Kesehatan, Direktur SDM dan Pendidikan RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar dr. Sriwati Palaguna, Sp.A. M.Kes, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum dan Operasional RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, dan saat ini jabatan Direktur Umum dan Operasional RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, dipegang oleh Drs. Jintan Ginting, Apt, M.Kes.
Menkes Nila mengatakan pimpinan tinggi pratama memiliki peran penting dan strategis dalam struktur organisasi pemerintah.
“Pimpinan tinggi pratama merupakan jabatan dalam menjembatani serta mengoperasionalkan kebijakan dan program Kemenkes,” tegasnya.
Menkes menambahkan sebagai pemegang amanah, jabatan tinggi pratama memiliki tanggungjawab besar untuk menghasilkan terobosan baru khususnya di bidang kesehatan.
Kepada drg. Diono, Menkes berpesan menghadapi era JKN yang diberlakukan sejak Januari 2014, kualitas dan distribusi SDM kesehatan jadi tantangan utama, terlebih lagi JKN wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui berbagai upaya antara lain pengembangan kualifikasi pendidikan SDM, sertifikasi kompetensi, dan peningkatan kemampuan pejabat fungsional. Hal itu harus dilakukan dengan baik dalam rangka mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
“Saya berharap saudara dapat melakukan kerjasama yang baik dengan semua jajaran, baik lintas program maupun lintas sektor agar dapat mewujudkan rencana pengembangan SDM kesehatan dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN.
Selain itu, Menkes juga berpesan kepada dr. Sriwati Palaguna agar segera bekerja membuat langkah strategis kebijakan mengenai SDM rumah sakit.
“Pengukuran penilaian kinerja serta penegakan disiplin bagi ASN di RS juga harus dapat ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku, serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin,” ucap Menkes.
Begitupun kepada Drs. Jintan Ginting, Menkes berharap Jintan menciptakan inovasi upaya yang berdampak pada peningkatan kinerja masing-masing unit kerja di jajaran RSUP dr. Wahidin
“Lakukan pengembangan inovasi teknologi terhadap sarana-prasaran- tang ada di RS, sehingga pemanfaatannya dapat optimal mendukung pelayan RS menjadi lebih baik, efektif, efisien untuk mendapatkan pelayanan yang lebih berkualitas,” katanya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM