Jakarta, 7 November 2019
Pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, semua fraksi pada Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri.
Dalam Perpres 75 tahun 2019 iuran JKN mengalami penyesuaian baik bagi PBPU dan BP maupun Penerima Upah, antara lain Kelas 1 dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, Kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan Kelas 3 dari Rp25,500 menjadi Rp42 ribu.
Khusus kenaikan iuran bagi PBPU dan BP Kelas 3 Mandiri, Komisi IX DPR RI tidak sepakat jika peserta harus membayar Rp42 ribu.
Dalam rapat antara Komisi IX DPR RI dan Kemenkes, BPJS, DJSN pada Rabu (6/11), Komisi IX meminta pemerintah mencari solusi bagi peserta Kelas 3 Mandiri. Lantas Menkes Terawan merespons permintaan tersebut dengan mengusulkan subsidi kepada Menko PMK Muhadjir Effendy sebesar Rp3,9 triliun mencakup 19.914.743 peserta.
“Kami telah mengusulkan subsidi iuran JKN kepada Menko PMK sesuai arahan Mensesneg. Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan,” kata Menkes Terawan pada Rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (7/11), Jakarta.
Sehingga, PBPU dan BP Kelas 3 Mandiri tetap membayar Rp25.500. Selisihnya Rp16.500 bersumber dari subsidi yang diusulkan Menkes kepada Menko PMK jika ditetapkan.
“Harapan saya usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami,” ucap dr. Terawan.
Upaya responsif Menkes menuai banyak apresiasi dari anggota Komisi IX DPR RI. Saleh Partaonan Daulay misalnya, ia berterima kasih kepada Menkes, dr. Terawan, atas respons cepat dalam mengatasi masalah BPJS.
“Terimakasih sudah mengambil langkah tegas dan tepat,” katanya.
Anggota DPR Komisi IX Lainnya Putih Sari menilai usulan subsidi iuran tersebut sebagai langkah awal perbaikan defisit JKN, walaupun belum menjadi keputusan.
“Tapi niatan yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan kami sangat apresiasi. Insya Allah bisa diberikan solusi, namun masih banyak permasalahan lain yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan,” kata Putih Sari.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM