Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 21/09/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Langgar Ketentuan, Kemenkes Kembali Lakukan Sidak ke Penyehat Tradisional

Rokom by Rokom
10 November 2019
Reading Time: 2 mins read
A A
10
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Kota Tangerang, 7 November 2019

Kementerian Kesehatan kembali melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyehat tradisional yang melanggar regulasi pada Kamis (7/11). Pembinaan kali ini dilakukan kepada Pengobatan Al Fashdu Yayasan Fattah Yasin di Kota Tangerang, Banten. Penyehat tradisional ini dinilai telah melakukan praktik yang tidak sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Menurut dr. Ady Iswadi Thomas, MARS, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Kemenkes, tujuan kedatangan tim pengawasan penyehatan tradisional ingin menggali informasi secara lengkap dan jelas mengenai kegiatan pelayanan kesehatan tradisional dengan metode Al Fashdu di masyarakat.

“Pemerintah berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap pengobatan tradisional yang saat ini banyak praktik di masyarakat terselenggara secara aman dan bermanfaat. Jangan sampai nanti masyarakat menggunakan jasa praktik penyehat tradisional yang secara manfaat dan keamanannya tidak jelas, sehingga bisa menimbulkan risiko bagi klien dan juga masyarakat,” tegas dr. Ady.

Jenis pelanggaran krusial yang dilakukan pada Pengobatan Al Fashdu Yayasan Fattah Yasin berupa adanya tindakan invasif (menyebabkan perlukaan pada tubuh) yang menggunakan peralatan kesehatan berupa jarum infus bahkan pisau bedah untuk melakukan penyayatan/perlukaan tubuh. Pelanggaran lainnya yakni pemilik dan penyehat tradisional tidak memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan praktiknya belum memperoleh izin dari Dinas Kesehatan setempat. Izin yang dimilikinya berasal dari Kejaksaan Negeri dan Kemenkumham. Selain itu pengelolaan limbah medisnya, berupa darah dan jarum suntik, juga belum memenuhi standar.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Pengobatan Al Fashdu Yayasan Fattah Yasin tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Empiris.

Metode Terapi Al Fashdu atau memotong urat atau totok darah dilakukan dengan cara memasukkan jarum infus ke dalam pembuluh darah (vena atau arteri) untuk mengeluarkan cairan darah seperti halnya melakukan donor darah. Dalam praktiknya, Al Fashdu juga melakukan penyayatan kulit (incisi) atau bedah minor serta penusukan pembuluh darah menggunakan jarum infus (invasif). Dengan metode ini, penyehat tersebut mengklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit seperti stroke, kolesterol tinggi, asam urat dan sebagainya.

dr. Ady mengatakan, yang perlu disikapi dan diatur bahwa jenis pelayanan kesehatan tradisional empiris semacam ini sudah melebihi kewenangannya. Hal ini karena untuk tindakan penyayatan atau bedah hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.

“Artinya praktik pelayanan kesehatan tradisional empiris yang dilakukan oleh penyehat tradisional harus dilakukan secara aman, memberikan manfaat dan tidak boleh melakukan tindakan invasif,” jelasnya.

Selanjutnya untuk menyikapi praktik penyehat tradisional Al Fashdu, Kementerian Kesehatan akan melakukan penelaahan dan pengkajian lebih lanjut dengan stakeholders terkait mengenai metode pengobatan Al Fashdu ini. Di samping metode dan layanan, bentuk pelanggaran yang masih dilakukan oleh penyehat tradisional Yayasan Fattah Yasin pada umumnya adalah beriklan di media massa. Penayangan iklan di media olehnya itu melanggar ketentuan Permenkes 1787 Tahun 2010. Pengaturan dan pengawasan iklan kesehatan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan serta risiko kerugian material.

Turut serta dalam bimbingan teknis tersebut, Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Camat Jatiuwung, Kepala Puskesmas Jatiuwung, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Dinas Kesehatan Propinsi Banten.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Tmy/AM).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

Drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes Gelar Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan Substansi Penyelenggaraan Rumah Sakit

21 September 2023
blank

Undang-undang Kesehatan Menjamin Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi untuk Membentuk Generasi yang Sehat dan Berkualitas

21 September 2023
blank

Penguatan Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja Melalui UU Kesehatan

21 September 2023
blank

Peraturan Turunan UU Kesehatan Atur Soal Penyelenggaraan Kesehatan Melalui Telekesehatan dan Telemedisin

21 September 2023
blank

Undang-undang Kesehatan Memberikan Porsi Kepada Masyarakat Untuk Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan

21 September 2023
blank

Membangun Ketahanan Kesehatan Nasional Melalui UU Kesehatan

21 September 2023
Next Post
blank

Komisi IX DPR RI Tak Setuju Iuran Peserta JKN Kelas 3 Mandiri Naik

blank

140 Tenaga Kesehatan Terima Penghargaan

Comments 10

  1. blank Bastian says:
    4 tahun ago

    Selama pengobatan yg dilakukan itu baik dan memenuhi standar dan masyarakat puas, sy rasa itu tdk apa2, dan lagi pengobatan al fasdhu jauuuh lebih duluan di praktekkan oleh tabib/dokter masa lalu dari apa yg dikatakan skrg pengobatan modern, yg ujung2nya mesti keluarkan banyak uang untuk berobat.

  2. blank eti says:
    4 tahun ago

    setuju, dinkes juga harus bijak

  3. blank Muhson says:
    3 tahun ago

    Setuju..semua kembali ke masyarakat..pengobatan al fasdhu itu perkara iman..apalagi al fasdhu ini diterangkan di kitab zaadul maad karangan ibnu qoyim..termasuk thibbun nabawi

  4. blank Anonim says:
    6 bulan ago

    ngakak, alesannya blm ada izin.
    padahal krna gk dpt setoran wkwkwkwk

  5. blank Anonim says:
    5 bulan ago

    kadang kita heran , blm ada yg komplin dan membahayakan, bahkan yg mati di tempat fasdu.. tapi maaf yg gagal ginjal, gara2 mkn obat kimia sintetik dan yg mati tiap hari di RS berapa orang,, tk pernh di masalah kn.. jadi sekarang coba fikir mana yg membahayakan kantong dan kesehatan masyarakat.

  6. blank Anonim says:
    4 bulan ago

    mafia Obat, sindikat bule. pengobatan itu sudah sejak jaman nenek moyang. FDA melegalkan setifikat produk2 penyebab kanker sanksi apa ? apa itu sehat ? atau situ sehat berpikir itu benar ? BS. mafia sertifikat juga

  7. blank Meuligoe says:
    4 bulan ago

    Puncak tidak ada kepercayaan kepada dokter dan atasannya (Kemenkes) adalah waktu korona19. Apa bukti empiris ada korona 19 sehingga dibedakan dengan penyakit2 lainnya sepeti batuk, demam ,dll yang sudah ada sebelumnya. Begitu juga dengan penelitian vaksin yang super cepat dan dampaknya sekarang. Apa bukti vaksin korona bisa menghilangkan korona19? Karena data yang digunakan cuma sertifikat. Setifitkat tanah dan rumah aja bisa dibuat apalagi sertifikat vaksin yg bekerja sama dengan penegak hukum yang sama dlama penguruusan setifitkat tanah, kendaraan,dll. Seolah2 saya merasa skeptis dengan dokter2 yang ada, mereka cuma hasil dogmatis dari satu aliran kedokteran sebagaimana pendidik kita, juga hasil satu dogma aliran. Yang meresahkan adalah aliran ini berjaya karena bisa menghasilkan uang dari rakyat bukan untuk menyehatkan dan mencerdaskan anak bangsa.

  8. blank Abdillah Azam says:
    3 bulan ago

    Pengobatan thibun nabawi selalu lebih efektif dan lebih efisien menyembuhkan penyakit. Sehingga itu menjadi musuh bagi pengobatan farmatik yang dikendalikan mafia. Padahal jelas obat kimia banyak efek samping. Banyak orang jadi gagal ginjal gara-gara pengobatan farmasi. Sedangkan fashdu dan bekam sudah terbukti lebih murah, lebih cepat mengatasi penyakit, juga mengobati secara permanen dengan pemulihan metabolisme tubuh pasien. Banyak saya saksikan orang overweigh sampai badannya susah gerak, badannya penuh penyakit seperti kolesterol, asam urat, jantung berdebar-debar kencang, dll. bisa sembuh total, badannya jadi langsing dan lincah kembali mencari nafkah, melalui terapi fashdu ini. Saya bahkan mengalami sendiri, badan mudah lelah, nafas mudah tersengal, kepala mudah pusing, kolesterol tinggi, darah tinggi. berkat terapi fashdu, badan saya jadi normal kembali, berat badan bisa turun dan bertahan di posisi ideal, tekanan darah normal, bisa makan sup kaki sapi lagi..

  9. blank sefrudin says:
    2 bulan ago

    tinggal dibimbing dan dibina saja kok repot … pengobatan metode thibun nabawi sdh terbukti ampuh …

  10. blank Wahyu says:
    1 bulan ago

    Kalau hasilnya bagus kenapa tidak divasilitasi saja, tidak ada komplen, tidak ada yang mati, tak pikir cukup dikendalikan saja dengan bijak. Kami yakin para pelaku pengobatan tersebut tidak ada niatan buruk.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.