Jakarta, 15 Januari 2020
Rokok elektrik semakin banyak digemari para perokok, keberadaannya mampu memikat hati mereka dan memposisikannya sebagai rokok yang wajib dikonsumsi seperti rokok tembakau. Bahkan, banyak dari mereka yang meninggalkan rokok tembakau dan lebih memilih rokok elektrik, namun ada juga yang setia pada rokok tembakau.
Banyak dari mereka beranggapan rokok elektrik lebih baik daripada rokok tembakau, lebih soft saat dihisap dan tidak membakar tembakau. Namun, apapun jenis rokoknya selama itu masuk ke dalam saluran pernapasan akan mengganggu respirasi dan membahayakan kesehatan.
Kajian BPOM tahun 2015 menyatakan kandungan larutan atau aerosol dalam rokok elektrik mengandung zat adiktif dan bahan tambahan yang bersifat karsinogenik penyebab kanker. Rokok elektrik juga mengandung nikotin yang menyebabkan adiksi.
Di samping bersifat adiktif, Nikotin merusak kerja Korteks prefrontal (PFC): pengatur atensi, ingatan, proses belajar, suasana hati, kendali diri (impulse control) yang masih berkembang sampai usia 25 tahun
Kandungan berbahaya lainnya berupa Glycol, gliserol yang menyebabkan Iritasi saluran napas dan paru, Aldehyde, Formaldehyde penyebab Inflamasi paru, karsinogen, logam dan heavymetals penyebab inflamasi paru, jantung, sistemik, kerusakan sel dan karsinogen, dan particulate matter (PM)/UFP yang menyebabkan Inflamasi paru, jantung dan sistemik, karsinogen.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwisusanto mengatakan ada 3 persamaan dari rokok elektrik dan rokok tembakau, yakni sama-sama mengandung nikotin, sama-sama mengandung bahan karsinogen, dan sama-sama mengandung bahan toksik lainnya.
“Bahan karsinogen itu ada, kalau dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan kanker. Yang terpenting adalah sama-sama adiksi dan berbahaya untuk kesehatan,” katanya.
Dalam Annual Review Public Health 2018 rokok elektrik terbukti menjadi pintu masuk para remaja menggunakan rokok konvensional (rokok tembakau). Disebutkan pula dalam New England Journal of Medicine, 2014 rokok elektrik diperkirakan menjadi pintu masuk penggunaan obat-obatan narkotika.
Selain itu, uap rokok elektrik juga akan membahayakan kesehatan orang di sekitar. Orang-orang sekitar akan menghirup uap rokok elektrik yang mengandung nikotin, partikel halus, dan bahan toksik lainnya yang menimbulkan masalah kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM