Jakarta, 10 Februari 2020
WHO telah menetapkan status novel coronavirus (COVID-19) sebagai darurat kesehatan global atau PHEIC. Status tersebut mengharuskan negara-negara anggota agar lebih waspada dan lebih memperketat arus keluar dan masuknya warga negara tak hanya mainland Tiongkok namun juga negara terdampak COVID-19.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto mengatakan peningkatan kasus COVID-19 secara global yang sangat cepat dan potensi ancaman yang besar tersebut, Kementerian Kesehatan telah melakukan langkah strategis untuk mengantisipasi COVID-19 masuk ke Indonesia salah satunya dengan pengetatan pemeriksaan kesehatan kepada penumpang.
“Tidak lagi hanya mengandalkan thermal scan, namun juga di dalam pesawat dengan thermal gun. Ini dilakukan disemua pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara,” kata Yuri.
Menurutnya, pengetatan pemeriksaan tersebut agar proses skrining kesehatan bisa terpantau detail satu persatu, dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang sakit agar menggunakan masker dan segera mengakses layanan kesehatan terdekat.
Yuri menambahkan kewaspadaan dini tak hanya melalui pintu masuk negara, namun penyiapan lokasi karantina juga menjadi perhatian pemerintah. Saat ini dibeberapa wilayah di Indonesia sudah melaporkan bahwa didaerahnya memiliki lokasi karantina.
“Beberapa daerah sudah melaporkan termasuk Aceh. Ada pekerja dari Tiongkok maka dilakukan karantina di perusahaannya dan kemudian diobservasi dan laporannya tidak ada masalah. Di NTB ada beberapa mahasiwa kita kuliah di Tiongkok, mereka terus kita laukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Yuri menambahkan karantina wilayah tersebut dilakukan dengan pemantauan ketat dan pendampingan secara intensif oleh Dinas Kesehatan setempat. Yang bersangkutan diimbau untuk tidak melakukan kotak dengan orang lain, serta lebih dikedepankan sisi edukasi nCoV.
Di tegaskan bahwa sejak awal tak hanya saat merebaknya COVID-19, SOP kekarantinaan dilakukan secara disiplin, intensitasnya pun tidak ada yang diturunkan. Semuanya harus dilakukan secara disiplin dan rigid sesuai dengan protokol kesehatan dari WHO. Kemenkes juga selalu meningkatkan kampanye dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya promotif preventif terhadap penyebaran 2019-nCoV yang saat ini sudah diberi istilah COVID-19.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Mus)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM