Jakarta, 13 Mei 2020
Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020.
Menke Terawan mengatakan kasus Covid-19 di Kota Prabumulih telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“PSBB Prabumulih bisa segera diterapkan, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (13/5).
Selanjutnya Pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pemerintah Kota Prabumulih mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
“Semoga dengan diterapkannya PSBB, masyarakat bisa lebih patuh untuk diam di rumah, menjaga jarak, sehingga bisa mencegah penularan Covid-19,” kata Menkes.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM