Jakarta, 13 Mei 2020
Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020.
PSBB di Kota Palembang ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Pasalnya di wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB.
“Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Palembang bisa menerapkan PSBB,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (13/5).
Selanjutnya Pemerintah Kota Palembang wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Palembang mengikuti aturan pemerintah daerah.
Menkes Terawan meminta kepada masyarakat Palembang untuk mematuhi segala ketentuan saat diterapkannya PSBB. Jaga jarak, tidak bepergian kecuali penting, memakai masker, dan biasakan cuci tangan pakai sabun.
“Saat PSBB itu diterapkan, masyarakat diharapkan bisa bekerjasama untuk tetap di rumah, jaga jarak, olah raga, bisakan cuci tangan pakai sabun. Karena hanya upaya tetsebutlah yang dapat mencegah kita dari penularan Covid-19,” ujarnya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM