Jakarta, 14 Mei 2020
Pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan melakukan penyesuaian iuran. Dengan disesuaikannya iuran JKN tersebut akan memberikan pelayanan tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat.
Penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN bukan untuk menambah beban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN.
Penyesuaian iuran dilandasi pada Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa mengatakan besaran iuran disesuaikan dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar.
Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan besaran Iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI, yakni Rp.42.000 per bulan.
Bedanya, bagi PBPU dan BP hanya membayar Rp.25.500, sisanya Rp.16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Pada tahun 2021 iuran akan disesuaikan lagi menjadi Rp.35.000 per bulan, namun Rp. 7.000 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama Peserta, dan Iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp.150.000 per orang per bulan dibayar oleh PBPU dan BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Dirjen Anggaran, Kemenkeu Askolani mengatakan penetapan Perpres ini mempertimbangkan keputusa Mahkamah Agung.
“Ini membantu golongan kelas 3 dan membantu pelayanan oleh BPJS agar lebih baik. Di tahun 2021 akan disesuaikan jadi Rp.35.000 dan selisihnya akan ditanggung oleh pemerintah,” katanya.
“Kebijakan ini untuk kebaikan bersama, untuk menjadikan sustainable pelayanan BPJS Kesehatan, untuk perbaikan pelayanan lebih baik di RS maupun di BPJS,” tambah Askolani.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM