Jakarta, 15 Mei 2020
Di tengah situasi pandemi dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sebagian provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, pemerintah tetap memulangkan warga negara Indonesia (WNI) dan menerima kedatangan warga negara asing (WNA). Namun pemerintah tidak sembarangan menerima WNI dan WNA itu masuk ke Indonesia terkecuali mengikuti protokol kesehatan.
Pada 7 Mei 2020 Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto telah mengirimkan surat edaran kepada pimpinan kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati dan walikota tentang protokol kesehatan penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan wilayah pada situasi PSBB.
Surat edaran tersebut memuat langkah-langkah secara teknis yang harus dilalui oleh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk negara.
Kriteria WNI dalam hal ini adalah pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasisa, trainee atau peserta pemagangan, diplomat, kru alat angkut dan pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor Indonesia. Sementara WNA dalam ketentuan itu adalah orang asing yang dikecualikan sesuai pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020.
WNA yang dimaksud pasal 3 tersebut antara lain orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Selanjutnya, WNA dapat masuk wilayah Indonesia harus memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19, dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Protokol kesehatan dilakukan di bandara atau pelabuhan di Indonesia mencakup wawancara, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan rapid test atau PCR. Setiap WNI dan WNA wajib melakukan jaga jarak fisik, selalu memakai masker, dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Setiap WNI yang Kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam Bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal, dan validasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di pelabuhan, Bandara, atau pos lintas batas darat negara kedatangan.
WNI yang pulang dengan membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 :
a. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR,
b. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan,
c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat,
d. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, jaga jarak fisik, memakai masker dan menerapkan PHBS,
e. Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.
Jika WNI yang pulang tidak membawa health certificate, masa berlakunya lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tapi tidak membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 maka harus dilakukan pemeriksaan tambahan termasuk rapid test atau PCR.
Bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia wajib mempunyai Health Certificate dalam Bahasa Inggris, yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negative COVID-19. Health certificate berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal, dan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan di pelabuhan/ bandar udara/ Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) kedatangan.
WNA yang membawa health certificate dengan hasil PCR negatif COVID-19:
a. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR.
b. Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan health clearance dan Health Alert Card (HAC) kepada yang bersangkutan.
c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVID-19 setempat, dan selalu memakai masker selama perjalanan.
d. Melakukan karantina mandiri di tempat tinggalnya selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
e. Health clearance diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
WNA yang tidak membawa health certificate, atau health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif, maka :
a. Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk Rapid Test.
b. WNA yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), jika hasil pemeriksaan Rapid Test reaktif dilakukan tindakan rujukan dan isolasi ke RS darurat atau RS rujukan COVID-19.
c. WNA yang tidak memiliki gejala dan tidak memiliki komorbid dengan hasil Rapid Test reaktif, direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi.
d. Jika hasil pemeriksaan Rapid Test non reaktif direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi.
WNA kru kapal yang akan melakukan pergantian tugas (sign off) di wilayah Indonesia yang diizinkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, diwajibkan memiliki health certificate dengan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19, yang masa berlakunya lebih dari 7 hari dikarenakan lama perjalanan pelayaran, maka:
a. Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan berupa wawancara, pemeriksaan suhu, pemeriksaan tanda dan gejala COVID-19, dan pemeriksaan Saturasi Oksigen.
b. Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan maka dapat melanjutkan perjalanan kembali ke negaranya. KKP menerbitkan health clearance dan Health Alert Card (HAC).
c. Melakukan karantina mandiri di kapal atau fasilitas karantina apabila tidak dapat langsung kembali ke negaranya dan selama menunggu perjalanan kembali ke negaranya berada di bawah pengawasan KKP, pejabat imigrasi, dan pihak keamanan.
Alat angkut yang digunakan pelaku perjalanan dengan hasil rapid test reaktif atau adanya informasi awal bahwa terdapat penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di alat angkut, dilakukan disinfeksi oleh KKP.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM