Jakarta, 18 Mei 2020
Kementerian Kesehatan RI dan TVRI sepakati kerja sama lawan Covid-19 bidang publikasi, informasi, dan edukasi. Kerja sama dilakukan karena banyaknya kekhawatiran masyarakat terhadap situasi pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan situasi pandemi Covid-19 menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan membuat mereka tidak nyaman. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai Covid-19, miss informasi, hoaks, dan juga tidak lengkapan informasi yang mereka dapatkan.
“Kementerian Kesehatan perlu melakukan penyebarluasan informasi khusus terkait Covid-19 guna memberikan informasi dan edukasi yang benar bagi masyarakat. Harapannya masyarakat mampu berperilaku benar dan mengambil aksi untuk sama-sama bergerak memutus rantai penularan Covid-19 di tanah air,” katanya di Jakarta, Senin (18/5).
Kesepakatan bersama ini merupakan gerakan bersama melawan Covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, kesadaran serta kepedulian masyarakat dan stakeholder terkait mengenai pencegahan Covid-19 dan pelaksanaan program kesehatan lainnya.
Ruang lingkup kerja sama meliputi antara lain :
a. peliputan berita tentang Covid-19 dan masalah kesehatan lainnya;
b. produksi iklan layanan masyarakat atau dokumen layanan informasi kesehatan masyarakat tentang Covid-19 dan program kesehatan lainnya, yang berbayar atau dengan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah);
c. pemberlakuan jam siar/waktu siar (air time) yang efektif dan efisien; dan
d. penyebarluasan informasi dan edukasi mengenai Covid-19 dan program kesehatan lainnya melalui penayangan iklan layanan masyarakat, berita, update berita, running text, talkshow, reportase, info sehat, dan program lainnya.
Pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan diatur lebih lanjut oleh para pihak dalam perjanjian kerja sama. Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kesepakatan bersama ini dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
Dalam pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala oleh para pihak paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun yang hasilnya dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk perencanaan program selanjutnya.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes dr. Oscar Primadi dan Plt Direktur Utama LPP TVRI Supriyono.
TVRI sebagai media pemersatu bangsa dapat menjadi mitra yang potensial dalam penyebarluasan informasi Covid-19 secara massal, menyeluruh, dan terpercaya. Sehingga peningkatan pengetahuan masyarakat dan perubahan perilaku ke arah pemutusan rantai penularan Covid-19 dapat dicapai dan situasi kedarutan kesehatan masyarakat dapat segera berakhir.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TVRI yang telah membuktikan komitmennya dengan mengambil langkah kongkrit dalam gerakan melawan Covid-19 melalui publikasi informasi dan edukasi,” kata Oscar.
Supriyono menyambut baik kerja sama ini. Terkait gerakan melawan Covid-19 melalui informasi, ia mengatakan, media menjadi garda terdepan.
“Kami berusaha berkontribusi sesuai harapan pemerintah dalam gerakan melawan Covid-19,” katanya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM