Jakarta, 9 Juli 2020
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menegaskan bahwa penetapan batas maksimal pemeriksaan rapid test antibodi merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan masyarakat.
“Pembatasan harga merupakan Jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga di masyarakat,” kata Bambang dalam keterangannya di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7).
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan telah mematok batasan harga pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Dalam Edaran tersebut menyebutkan besaran tarif tertinggi, berlaku untuk masyarakat yg melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
Bambang menuturkan, kebijakan pengaturan batas tarif rapid test antibodi telah dibicarakan dalam rapat bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan dihadiri oleh beberapa Menteri Koordinator.
Hasilnya, disepakati bahwa tarif rapid test antibodi perlu diatur agar tidak terjadi komersialisasi harga serta mengutamakan keterjangkauan masyarakat, yang penting fasyankes tidak mengalami kerugian.
“Dianjurkan agar diatur harganya, semuanya keberpihakan kepada masyarakat dan pada kewajaran. Tentunya akan memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan,” tutur Bambang.
Pemberlakuan batasan tarif rapid test, kata Bambang mendapatkan respon yang baik. Hal ini ditandai dengan penurunan harga di tingkat produsen dan fasilitas pelayanan kesehatan. Dari kalkulasi yang dia dilakukan, kini harga rapid test antibodi di tingkat produsen sudah turun, berkisar Rp 72 ribu.
“Ini saya kira hal yang positif, walaupun ada yang mengeluh tapi itu wajar,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Efendi berharap agar pihak pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, jika ada pemberi layanan yang menetapkan harga diatas Surat Edaran, maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Ya, pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya diatas itu akan ada sanksinya, pasti itu. Wewenangnya diluar Kemenkes, nanti ada aparat sendiri yang akan melakukan itu, ” kata Menko Muhadjir.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM