Jakarta, 30 September 2020
Kementerian Kesehatan berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya tembakau dengan mendorong revisi PP No 109/2020 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan drg Oscar Primadi, MPH secara virtual di jakarta (30/9)
“Dalam konteks komitmen dan political will pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, rasanya kita sudah sama, ingin menyelamatkan masyarakat, ingin memproteksi masyarakat, sama sama menyelamatkan generasi masa depan kita dari ancaman bahaya tembakau.” tegas disampaikan Oscar
Berdasarkan Riset Kesehatan dasar (Riskesdas), secara umum terlihat penurunan prevalensi perokok di Indonesia pada tahun 2018 dibandingkan tahun 2013. Prevalensi tahun 2018 sebesar 33,8%, dibanding tahun 2013 yang 36,3%, namun jumlah absolutnya mengalami peningkatan.
“artinya ada 64,9 juta jiwa di 2013, kemudian di tahun 2018 meningkat menjadi jadi 65,7 juta jiwa.peningkatan prevalensi terjadi pada perokok usia 10-18 th, dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2019. Perokok pemula meningkat 240% dari tahun 2017 ke 2019 dari 9,6% menjadi 23,1% dan usia 15-19 meningkat 140% dari 36,3 menjadi 52,1%”, jelas Oscar.
Kebijakan Pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia tertuang dalam Perpres No 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, yang memberikan arah kebijakan dan strategi antara lain berupa pelarangan total iklan dan promosi rokok dan pembesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, dan juga mengamanahkan revisi PP 109 Tahun 2012.
“Peringatan kesehatan bergambar merupakan salah satu instrumen informasi dan edukasi yang efektif, sudah kita yakini bersama, utamanya bagi anak dan remaja serta perokok pemula. Kemenkes berupaya mendorong pembesaran Pictorial health Warning (PHW) sebesar 90% atau sekurang kurangnya 75% sesuai Permenkes 40/2013”, imbuhnya
Proses pembahasan RPP sendiri melewati proses dan tahapan yang panjang. Di tingkat pembahasan Antar kementerian telah dilakukan delapan kali. Karena diperlukan pembahasan yang lebih komprehensif dan komitmen dari semua komponen yang terlibat, koordinasi didorong ke tingkat Kemenko PMK. Oscar menambahkan dalam surat Menko PMK yang lalu sudah mengamanatkan, agar RPP disusun lebih fokus mewujudkan SDM unggul , termasuk memperkuat atau mempertegas larangan beserta amanat sanksi bagi pemberi akses rokok pada anak dan ibu hamil serta pelanggaran terhadap KTR di daerah. kemudian memperketat jual beli rokok melalui larangan menjual batangan, tidak menjual melalui media online, memperluas batasan iklan/promosi produk rokok melalui media online, menetapkan bahan tambahan yang dilarang pada rokok.
“Penegasan ini merupakan salah satu rekomendasi surat yang dilakukan bersama dengan Menko PMK, dan ini akan menjadi bahan bahasan kita pada penajaman Revisi PP 109/2012 dengan dukungan dan komitmen* bersama dari kementerian/lembaga terkait” tegasnya
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NI)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM