Jakarta, 26 November 2024
Implementasi program Integrasi Layanan Primer (ILP) melalui penataan dan revitalisasi pelayanan kesehatan primer, khususnya Puskesmas, mendapatkan perhatian publik. Beberapa pihak menyatakan ketidaksetujuan jika Puskesmas hanya difokuskan pada tindakan promotif atau preventif, sementara fungsi pengobatan (kuratif) dialihkan ke klinik.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Maria Endang Sumiwi, M.P.H. menjelaskan, tugas dan fungsi Puskesmas telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya,” jelas Maria Endang di Jakarta.
“Hal tersebut bertujuan mewujudkan wilayah kerja yang sehat dengan masyarakat yang berperilaku hidup sehat, mudah mengakses pelayanan kesehatan bermutu, hidup dalam lingkungan sehat dan memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat.”
Selain penataan dan revitalisasi puskesmas, implementasi ILP turut menyasar Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Posyandu agar kualitas pelayanan kesehatan primer semakin baik. Targetnya mencakup 10.000 Puskesmas dan 300.000 Posyandu di seluruh Indonesia.
Maria Endang menjelaskan beberapa manfaat atau hasil (output) capaian dari program integrasi layanan primer yang sudah berjalan, baik di Puskesmas maupun Posyandu.
“Pertama, pemberian pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Kedua, Puskesmas dengan jejaringnya dapat lebih optimal sebagai gatekeeper,” terangnya.
“Ketiga, peran Puskesmas Pembantu menjadi lebih kuat sebagai penanggung jawab status kesehatan di wilayah desa/kelurahan. Hal ini mencakup penguatan pemantauan wilayah setempat dalam morbiditas dan cakupan pelayanan di desa/kelurahan tersebut, sehingga dapat sebagai bahan perencanaan kesehatan dan advokasi kepada desa/kelurahan.”
Keempat, hasil yang dicapai dalam ILP, yakni Pustu, Posyandu dan kunjungan rumah diharapkan semakin mendekatkan layanan kesehatan kepada pasien. Kelima, hasil kunjungan rumah dapat diidentifikasi missing service, non compliance, dan danger sign.
Memperkuat Edukasi Kesehatan
Dalam penerapan ILP melalui pelayanan kesehatan jejaring, Pustu bertanggung jawab memastikan masyarakat di desa/kelurahan mendapatkan pelayanan kesehatan untuk seluruh siklus hidup. Selain itu, Pustu memperkuat peran pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, seperti kegiatan Posyandu dan kunjungan rumah yang dilakukan kader.
Upaya lain untuk meningkatkan kesehatan masyarakat adalah melalui kegiatan promotif oleh para kader. Kader dilengkapi dengan berbagai keterampilan, termasuk kemampuan melakukan edukasi kesehatan.
“Tugas kader kesehatan pada hari buka dan di luar hari buka Posyandu adalah memberikan penyuluhan/edukasi kesehatan. Pada pelaksanaan kunjungan rumah, kader kesehatan melakukan SAJI (Salam, Ajak bicara, Jelaskan dan bantu, Ingatkan),” lanjut Dirjen Maria Endang Sumiwi.
“Kemudian, pada bagian ‘Jelaskan dan bantu,’ kader akan memberikan edukasi sesuai permasalahan kesehatan/kebutuhan sasaran menggunakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), serta membantu keluarga menyelesaikan masalah kesehatan.”
Kader kesehatan juga ikut memberikan edukasi sesuai hasil wawancara dengan mengapresiasi, memotivasi dan menggerakkan sasaran serta meminta sasaran agar menghubungi kader jika ada masalah kesehatan dalam keluarga. Selanjutnya, kader Pustu memberikan konseling kegiatan pemberdayaan masyarakat bagi sasaran/kelompok yang membutuhkan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM