Jakarta, 26 November 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya mempercepat pemenuhan kebutuhan alat kesehatan untuk mendukung implementasi transformasi layanan primer. Pemenuhan alat kesehatan ini difokuskan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) primer, khususnya di Puskesmas.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI dr. Maria Endang Sumiwi, M.P.H. mengatakan, kebutuhan alat kesehatan di Puskesmas masih harus ditingkatkan, terutama untuk mendukung deteksi dini atau skrining kesehatan. Hal ini sesuai dengan peran Puskesmas dalam menjaga kesehatan masyarakat.
“Alat kebutuhan Puskesmas yang masih perlu diperbanyak terkait alat-alat kesehatan pendukung skrining seperti ultrasonografi (USG), elektrokardiografi (EKG), hematology analyzer, chemistry analyzer, dental chair,” kata Maria Endang di Jakarta, ditulis Selasa (26/11).
“Selain itu, alat kesehatan untuk diagnostik serta tindak lanjutnya, di antaranya urine analyzer, PoCT HbA1C, dan alat Tes Cepat Molekuler (TCM) juga belum semua Puskesmas memiliki alat kesehatan tersebut.”
Maria Endang juga mengatakan, salah satu strategi untuk mendukung transformasi kesehatan melalui pilar pertama transformasi pelayanan kesehatan primer adalah meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelayanan kesehatan primer melalui revitalisasi jejaring dan standarisasi pelayanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan Posyandu.
Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan primer turut dilakukan melalui kunjungan rumah dalam proyek Strengthening of Primary Health Care (SOPHI).
“Proyek SOPHI bertujuan mengatasi kesenjangan antara sistem pelayanan kesehatan primer yang diakibatkan oleh fungsi preventif dalam pelayanan kesehatan primer terutama di tingkat layanan terendah, pelayanan kesehatan rujukan yang terbatas, dan layanan yang tersedia dengan kualitas yang belum memadai di berbagai daerah,” lanjut Maria Endang.
“Proyek berfokus pada perawatan primer yang diusulkan akan berkontribusi untuk menghemat biaya perawatan kesehatan yang terkait dengan pengobatan penyakit. Fokusnya terhadap tindakan pencegahan dan kuratif yang hemat biaya dan penghematan beban sosial ekonomi terkait dengan perawatan ekstra yang diperlukan untuk penyakit yang berpotensi dapat dicegah.”
Menurut Dirjen Maria Endang, dukungan dari proyek SOPHI diharapkan mampu memenuhi kebutuhan alat kesehatan di Puskesmas, Pustu, Posyandu. Selain itu, dukungan ini diharapkan meningkatkan kapasitas tenaga medis dalam pemanfaatan alat kesehatan untuk mendukung layanan kesehatan yang lebih baik.
“Kemenkes akan memberikan pemenuhan set alat mulai tahun 2024 sampai dengan 2028 di di 10.234 Puskesmas, 25.826 Puskesmas Pembantu, dan 304.420 Posyandu. Untuk batch 1 akan diberikan kepada 6.236 Puskesmas di 382 kabupaten/kota di 35 provinsi,” terangnya.
“Kemudian, untuk pemenuhan reagen kesehatan atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) juga dipenuhi oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.”
Pelayanan Sesuai Siklus Hidup
Puskesmas kini menerapkan paradigma baru dalam pemberian pelayanan kesehatan. Selama ini, pasien yang berobat ke Puskesmas dilayani berdasarkan penyakit atau berbasis program. Dengan adanya program Integrasi Layanan Primer (ILP), pelayanan kesehatan di Puskesmas tidak lagi berbasis program, tetapi dilakukan melalui klaster sesuai siklus hidup.
“Puskesmas dibagi menjadi 5 klaster yang dilengkapi oleh SDM kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan sesuai klasternya. Dengan sistem klaster, maka pengelolaan setiap sasaran siklus hidup, dapat dikelola bersama dalam klaster sehingga pelayanan dapat diberikan lebih komprehensif dan terintegrasi,” ucap Dirjen Maria Endang Sumiwi.
Lima klaster pelayanan di Puskesmas meliputi Klaster Manajemen, Klaster Ibu dan Anak, Klaster Kesehatan Dewasa dan Lanjut Usia, Klaster Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan, serta Lintas Klaster.
Maria Endang menambahkan, penataan struktur organisasi dan sumber daya Puskesmas telah dibagi berdasarkan klaster dan dilengkapi dengan lingkup pelayanan kegiatan serta kompetensi petugas pada masing-masing klaster.
“Klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster dibantu oleh pelaksana klaster. Dalam hal keterbatasan SDM, pelayanan dapat diberikan oleh petugas dari klaster lainnya yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai,” tambahnya.
“Klaster bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pemantauan situasi kesehatan wilayah kerja serta pembinaan teknis kepada jejaring Puskesmas sesuai dengan kelompok sasaran.”
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM