1). apakah dalam peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor : 374/MENKES/PER/III/2010 mewajibkan setiap pestisida/larvasida di indonesia harus memiliki rekomendasi/dokumen/sertifikat dari WHO(WHOPES) untuk PABRIKAN bahan aktif baru bisa mengikutin pengadaan barang/jasa di indonesia?
2). apakah dalam surat direktorat jendral pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan kementrian RI No.TU.01.03/IV.5/918/2012 mewajibkan setiap pengadaan pestisida/larvasida mempersyaratkan hanya untuk PABRIKAN bahan aktif yang memiliki rekomendasi/dokumen/sertifikat dari WHO(WHOPES)
3).apakah pabrikan yang tidak memiliki rekomendasi/sertifikat dari WHO(WHOPES)tidak bisa mengikutin pengadaan barang di negara republik indonesia sedangkan barang tersebut sudah memiliki ijin sesuai peraturan perundang-undangan?
NB:sebab beberapa PENGADAAN di instansi pemerintah mempersyaratkan sturan tentang telah mendapatkan rekomendasi/sertifikat/pengakuan dari WHO(WHOPES) untuk PABRIKAN bahan aktif TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA.
1). apakah dalam peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor : 374/MENKES/PER/III/2010 mewajibkan setiap pestisida/larvasida di indonesia harus memiliki rekomendasi/dokumen/sertifikat dari WHO(WHOPES) untuk PABRIKAN
bahan aktif baru bisa mengikutin pengadaan barang/jasa di indonesia?
2). apakah dalam surat direktorat jendral pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan kementrian RI No.TU.01.03/IV.5/918/2012 mewajibkan setiap pengadaan pestisida/larvasida mempersyaratkan hanya untuk PABRIKAN bahan aktif yang memiliki rekomendasi/dokumen/sertifikat dari WHO(WHOPES)
3).apakah pabrikan yang tidak memiliki rekomendasi/sertifikat dari WHO(WHOPES)tidak bisa mengikutin pengadaan barang di negara republik indonesia sedangkan barang tersebut sudah memiliki ijin sesuai peraturan perundang-undangan?
NB:sebab beberapa PENGADAAN di instansi pemerintah mempersyaratkan sturan tentang telah mendapatkan rekomendasi/sertifikat/pengakuan dari WHO(WHOPES) untuk PABRIKAN bahan aktif
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA.