Menteri Kesehatan memberikan penghargaan kepada Bupati dan Walikota yang telh berhasil menetapkan Perda dalam upaya melindungi masyarakat tehadap paparan asap rokok serta pengendalian konsumsi hasil tembakau.
Ada 3 (tiga) kriteria penghargaan yang diberikan kepada Bupati dan Walikota yaitu : 1) Pastika Parama dianugerahkan kepada Pemda yang telah menetapkan perda tentang KTR, menetapkan kebijakan lain yang berkaitan dengan pengendalian konsumsi hasil tembakau seperti larangan iklan rokok, penyediaan layanan upaya merokok dan telah mengimplementasikan aturan KTR minimal 50 persen di sekolah dan kantor organisasi pemda yang ada diwilayahnya, 2)Pastika Parahita disampaikan kepada pemda yang telah menetapkan perda tentang KTR tetapi belum mengimplementasikan, 3) Paramesti diberikan kepada pemda yang baru dapat menerapkan perda tentaang KTR.
Untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta juga diberikan penghargaan khusus karena perda yang dibuat pada tingkat provinsi telah menerapkan KTR di daerahnya dan melarang adanya iklan rokok di luar dan dalam gedung.