Pencantuman peringatan bergambar pada bungkus rokok yang diberkakukan hari ini (24/6) di seluruh Indonesia, mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Masyarakat Peduli Kesehatan di bawah koordinasi Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, dan Indonesia Tobacco Control Network menggelar advokasi publik dengan tema #24Juni2014 Indonesia Harus Melek Bahaya Merokok. Acara yang diselenggarakan disalah satu mall di Ibukota ini mencerminkan sambutan masyarakat atas tonggak baru sejarah pengendalian tembakau di Indonesia yakni mulai berlakunya pencantuman peringatan bergambar pada bungkus rokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 114 tentang pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok yang beredar di Indonesia dan Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pemerintah sudah memberikan waktu 18 bulan bagi industri rokok untuk menyesuaikan produknya agar bisa melaksanakan peraturan yang diterbitkan pada 24 Desember 2012 ini. Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Kemasan Rokok, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Widyastuti Soerojo menyatakan bahwa setiap satu hari pengunduran pencantuman peringatan kesehatan bergambar memberikan keuntungan ekonomis yang cukup signifikan bagi industri rokok karena berhasil menjaring perokok baru. Peringatan kesehatan bergambar ini ditujukan untuk menekan pertumbuhan perokok pemula.
“Data Riskesdas 2010 menunjukkan setiap hari ada 56 ribu perokok pemula pada kelompok umur 10- 64 tahun. Maka selama 540 hari masa penyesuaian yang diberikan pemerintah lebih dari 30 juta orang telah menjadi perokok baru. Bayangkan apa yang akan terjadi jika peringatan kesehatan bergambar terus diulur hingga terlupakan”, tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Pusat Pengawas dan Pengendalian Ternbakau (TCSC), Dr. Kartono Muhammad, menyampaikan bahwa ketidakpatuhan industri rokok merupakan bukti atas ketidakpedulian terhadap kesehatan masyarakat. Keadaan ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh industri rokok. Oleh karena itu, Kartono mengharapkan agar Pemerintah dan jajarannya wajib menegakkan hukum yang ada dengan memberikan sanksi yang berlaku kepada para pelanggar.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.