Meski Indonesia telah mencapai eliminasi kusta pada tahun 2000 lalu, namun hingga kini penemuan kasus kusta masih dijumpai di beberapa daerah. Untuk itu, Kemenkes RI menargetkan agar seluruh Provinsi dapat mencapai status eliminasi kusta pada tahun 2019.
Berikut petikan pernyataan Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung (PPML) Kementerian Kesehatan, dr. Sigit Priohutomo, MPH, kepada sejumlah wartawan yang hadir pada temu media di Jakarta, Jumat siang (16/1).
“Tahap eliminasi dicapai, apabila angka prevalensinya kurang dari 1/10.000 penduduk”, terang dr. Sigit.
Saat ini, baru sejumlah 20 dari 34 Provinsi yang sudah berhasil eliminasi. Untuk 2015, target terdekat adalah eliminasi kusta di Provinsi Banten. Tahun 2016, target selanjutnya adalah eliminasi kusta di Sulawesi Tengah dan DI Aceh. Tahun 2017, target eliminasi kusta di Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Tahun 2018, target eliminasi kusta di Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Di tahun 2019, target eliminasi kusta di Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat.
“Untuk mencapai tahap eliminasi seluruh Provinsi, membutuhkan waktu yang panjang”, ujar dr. Sigit.
Sepanjang tahun 2013, Kementerian Kesehatan RI mencatat 16.825 kasus kusta baru, dengan angka kecacatan 6,82 per 1.000.000 penduduk. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia dengan kasus baru kusta terbanyak setelah India (134.752 kasus) dan Brasil (33.303 kasus).
Juli 2013, 17 negara yang masih memiliki masalah dengan kusta berkumpul di Bangkok, Thailand, untuk membahas eliminasi kusta. Negara-negara tersebut, termasuk Indonesia, bersepakat dalam menentukan target global pada 2016-2020 yaitu untuk mengurangi cacat tingkat II pada kasus baru menjadi kurang dari 1 per 1.000.000 penduduk ditahun 2020.
Untuk itu, pemerintah menyusun strategi percepatan eliminasi kusta di Indonesia, melalui: 1) Peningkatan penemuan kasus secara dini di masyarakat; 2) Pelayanan kusta berkualitas, termasuk layanan rehabilitasi yang diintegrasikan dengan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan; 3) Penyebarluasan informais tentang kusta di masyarakat; 4) Eliminasi stigma terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OPYMK) dan keluarganya; 5) Pemberdayaan orang yang pernah mengalami kusta dalam berbagai aspek kehidupan dan penguatan partisipasi mereka dalam upaya pengendalian kusta; 6) Kemitraan dengan bebagai pemangku kepentingan; 7) Peningkatan dukungan kepada program kusta melalui penguatan advokasi kepada pengambil kebijakan dan penyedia layanan lain; serta 8) Penerapan pendekatan berbeda berdasarkan endemisitas kusta.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.