1) Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter baru lulus pendidikan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan. Untuk kepentingan para dokter agar sudah siap dan mahir kelak ketika praktik mandiri.
2) Internsip merupakan konsekuensi UU Praktik Kedokteran. Hanya dokter yang boleh praktek dokter. Kurikulum pendidikan kedokteran berbasis kompetensi (KBK), mengikuti UU Praktik Kedokteran, jadi penambahan pendidikan profesi dapat setara dengan seluruh pendidikan dokter dimasa lalu. Program internsip sebagai satu tahap lagi untuk pemahiran dan pemandirian dokter diwajibkan oleh World Federation Of Medical Education lembaga pendidikan dokter di bawah WHO
3) Internsip diinisiasi dan dikembangkan oleh Dikti dan Kolegium Dokter Indonesia melalui Proyek HWS Dikti sejak tahun 2003. Studi orientasi Ditjen Dikti saat dipimpin Fasli Jalal dan Kolegium Dokter Indonesia ke Australia, Inggris, Belanda dan Singapura merekomendasikan adanya Internsip bagi dokter
4) Modul-model internsip kemudian disiapkan oleh Kolegium Dokter Indonesia dan pelaksanaan diserahkan ke Kementerian Kesehatan karena pendanaan dan sarana rumah sakit / Puskesmas merupakan domain Kemenkes
5) Karena berstatus magang/In House training maka dokter internsip mendapat Bantuan untuk Biaya Hidup (bukan gaji) sebesar Rp.2.500.000/bulan yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing oleh KPPN Kementerian Keuangan. Selain itu sebagian besar dokter internsip mendapatkan insentif tambahan dari Pemda yang berkisar antara 1 juta sd 6 juta/bulan tergantung kemampuan daerah
6) Berdasarkan UU Dikdok pasal 7 ayat 8. Internsip diselenggarakan oleh Kemristekdikti, Kemenkes, PB IDI, Asosiasi Rumah Sakit, dan Asosiasi Pendidikan dana KKI. Sehingga Internsip adalah tanggung jawab bersama seluruh stakeholder tersebut
6) Pengelola internsip secara teknis adalah Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) yang anggotanya adalah perwakilan dari PB IDI, Kolegium Dokter Indonesia, Kemenkes, ARSADA, dan AIPKI
7) Rumah Sakit dan Puskesmas yg dijadikan wahana internsip telah disurvei kelayakannya oleh KIDI. Pendamping juga sudah dilatih oleh KIDI dengan akreditasi oleh Kemenkes
8) Setiap Provinsi memiliki perwakilan KIDI yang bertugas memantau pelaksanaan di daerah
9) Kemenkes sebagai institusi yang diberikan amanat penyelenggaraan program internsip berupaya terus menerus melakuan perbaikan program. Salah satunya adalah meningkatkan bantuan biaya hidup (BBH) Internsip dari Rp. 1,2 juta/bulan menjadi 2,5 juta/bulan. Saat ini tengah diupayakan naik kembali tahun 2016 dengan ditambah komponen bantuan iuran jaminan kesehatan
10) Evaluasi internsip telah dilakukan tahun 2013 oleh FKUI, FK Unair dan FK UGM bekerjasama dgn Badan Litbangkes Kemenkes. Hasil evaluasi telah dipaparkan dalam RDP Kemenkes dengan Komisi IX DPRI RI tgl 24 Juni 2013 dengan rekomendasi dari DPR agar Program Internsip dilanjutkan karena mematangkan dokter dalam pelayanan kesehatan dan utk menjamin keselamatan pasien
Anggota KIDI adalah sebagai berikut:
1). dr. Nur Abadi. MM. M.Si – ARSADA
2) dr. Wawang Sukarya Sp.OG, MARS-KKI
3) dr. Chairul Radjab Nasution, Sp.PD, Finasim-Kemenkes
4) dr. Asjikin Iman, MHA-Kemenkes
5) dr. Adib Khumaedi, Sp.Orth- PB IDI
6) dr. Hermien Widjajati. Sp.A-Kemenkes
7) dr. Daeng M. faqih, MHKes- PB IDI
8) dr. Abraham Andi Padlan Patarai-Kolegium Dokter
9) dr. Emil S Moerad, Sp. P- Asosiasi institusi pendidikan