Jakarta, 21 Juni 2018
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendapatkan nilai yang bagus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini harus dilanjutkan dengan kerja keras, kerja jujur, dan transparan, untuk pembangunan kesehatan.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kemenkes 5 kali berurut-turut. Hal ini disampaikan Menkes usai halabihalal dengan seluruh staf Kemenkes Kantor Pusat, di Gedung Kemenkes, Jakarta Selaran (21/6).
Awal bulan ini, tepatnya pada 8 Juni 2018, Menkes Nila menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemenkes tahun 2017 yang diserahkan Anggota BPK VI Harry Aziz, di Gedung Umar Wirahadikusuma, BPK RI, Jakarta. BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kemenkes tahun anggaran 2017 berdasarkan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Kementerian Kesehatan atas laporan keuangan tahun 2017,” tutur Harry Aziz dalam sambutannya.
Dikatakan Harry, seluruh tahapan dalam rangka memberikan opini telah melalui review berjenjang untuk menjamin pelaksanaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“BPK mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam mempertahankan opini WTP selama 5 tahun berturut-turut,” tambahnya.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan tersebut adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Kemenkes kembali meraih opini WTP yang ke-5 atau 5 kali berturut-turut sejak tahun 2013.
Selain menyerahkan LHP Kemenkes, pada kesempatan tersebut juga diserahterimakan LHP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan yang juga meraih opini WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2017 yang sama-sama berada di wilayah kerja Anggota BPK VI.
Sementara itu, Menkes menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas kerja sama dan bimbingannya selama pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2017 sehingga Kemenkes kembali memperoleh WTP dari BPK RI. Perolehan opini WTP tersebut menunjukkan bahwa Kemenkes dalam menyusun laporan keuangan telah sesuai dengan SAP dan berdasarkan pengendalian intern yang memadai serta kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan.
Kalaupun ada kesalahan penyajian dalam laporan keuangan, itu tidak dianggap material/signifikan terhadap pengambilan keputusan. Menurut Menkes, dengan pencapaian tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja Kemenkes dalam melaksanakan program dan anggarannya untuk lebih meningkatkan mutu kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, terhadap hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2017 tersebut akan segera ditindaklanjuti secara tertulis sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI. Prosesnya paling lambat akan dituntaskan dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004.
Adapun hal-hal yang perlu menjadi perhatian atas LHP Kemenkes tahun anggaran 2017 diantaranya adalah, pertama, hal-hal yang terkait dengan Sistem Pengendalian Intern terutama terkait dengan perencanaan dan penganggaran serta pengadaan belanja barang; kedua, hal-hal terkait dengan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terutama terkait dengan sanksi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Harapannya, di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal, sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2017 yang tertuang dalam LHP dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP tersebut diterima oleh Kementerian Kesehatan RI.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (GI)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM