Cikarang, 2 September 2020
Kampanye Disiplin Pakai Masker kepada semua kalangan terus digalakkan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan COVID-19. Hari ini Kementerian Kesehatan RI lakukan kampanye tersebut di dua perusahaan di Cikarang dengan membagikan seribu masker di masing-masing perusahaan.
Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya. Untuk itu perlu upaya edukasi dan penyebarluasan informasi melalui Kampanye Disiplin Pakai Masker ini dengan lokus perusahaan dimana banyak pekerja yang tetap beraktivitas dan bekerja pada masa pandemic COVID-19 ini.
Kementerian Kesehatan lakukan kampanye Disiplin Pakai Masker di PT Yasulor Loreal Manufact Indonesia dan PT Jababeka Tbk.
PT Yasulor Indonesia merupakan produsen produk perawatan kulit dan rambut tingkat global dibawah brand L’Oreal dan bagian dari L’Oreal Manufacturing.
PT Yasulor memiliki 450 karyawan dengan komposisi laki-laki dan perempuan 60:40. Perusahaan ini menerapkan protokol kesehatan ketat sejak kasus pertama COVID-19 ditemukan di Indonesia, dan sampai saat ini belum ditemukan kasus positif.
Upaya yang dilakukan pihak perusahaan antara lain penutupan pabrik, upaya pembatasan karyawan dilakukan tanpa pemutusan hubungan kerja, penyediaan sarana skrining suhu karyawan, penyedian sarana cuci tangan pakai sabun, modifikasi tempat kerja dilakukan secara maksimal disertai evaluasi ketat kondisi kesehatan karyawan harian.
Selain itu, PT Jababeka Tbk
merupakan pengembang kawasan industri pertama di Indonesia. Sebagai pengembang kawasan industri, Jababeka membuat sebuah kota berbasis industri melalui pengembangan kawasan industri, perumahan, properti komersial, rekreasi, infrastruktur, dan jasa pengelolaan perumahan.
Kawasan Jababeka di Cikarang ini terdiri dari kumpulan perusahaan dengan jumlah mencapai 1.700 perusahaan yang bergabung di kawasan ini.
Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Mariya Mubarika mengatakan kampanye Disiplin Pakai Masker ini merupakan salah satu cara menyelesaikan pandemi COVID-19 dengan benar.
Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat drg. Kartini Rustandi, M.Kes mengatakan sosialisasi dilakukan di dua perusahaan ini untuk meyakinkan pihak perusahaan bahwa upaya mereka merupakan bagian dari pemutusan penularan COVID-19.
“Kampanye ini adalah salah satu titik awal untuk terus menerus kita ingatkan kepada semua parusahaan. Kampanye ini merupakan awal untuk terus kita sosialisasikan supaya para pekerja paham mengapa mereka harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak,” katanya.
Melalui kampanye Disiplin Pakai Masker diharapkan seluruh perusahaan di kawasan Jababeka dapat senantiasa disiplin dan terus menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja nya sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
Penggunaan masker dalam upaya pencegahan menjadi sangat penting, mengingat penularan COVID-19 umumnya melalui droplet/cairan tubuh yang keluar dari hidung atau mulut seseorang yang telah terinfeksi. Pada saat batuk ataupun bersin droplet tersebut dapat terhirup atau menempel pada suatu benda permukaan atau tangan yang memungkinkan juga terhirup oleh setiap orang.
Memakai masker sangat penting sebagai upaya mencegah terjadinya penularan COVID-19, terutama ketika berada di kerumunan atau berdekatan seperti di tempat kerja, transportasi umum (misalnya bus) dan tempat-tempat umum lainnya. Masker dapat menghalau percikan air liur yang keluar saat berbicara, menghela napas, ataupun batuk dan bersin sehingga dapat mengurangi penyebaran virus tersebut.
Dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk dalam aktivitas bekerja.
Kampanye Disiplin Pakai Masker ini dilakukan mulai 10 Agustus – 6 September 2020, kemudian dilanjutkan dengan kampanye Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) pada 7 September – 6 Oktober 2020. Kampanye Jaga Jarak dimulai 7 Oktober 6 November 2020.
Kampanye tersebut juga dilakukan dinas kesehatan provinsi, UPT Kemenkes serta Poltekkes di seluruh Indonesia.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM