Jakarta, 16 Oktober 2020
Seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif COVID-19 termasuk suspek yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab. Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.
Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Kadir mengatakan pasien yang kofirmasi positif COVID-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.
“Penanganan pasien yang konfirmasi positif COVID-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama,” katanya saat Konferensi Pers secara Daring di Jakarta, Jumat (16/10).
Penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Lain hal nya dengan pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.
Bagi pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.
Dalam pelayanan pasien positif COVID-19 ada layanan alih rawat non isolasi. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.
Bagi pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan COVID-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggungjawab pasien karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.
“Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pasien,” kata Prof. Kadir.
Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:
a. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.
b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit COVID-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.
• DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.
• Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala COVID-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM